Korupsi Pembangunan Jalan, Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Dituntut 8 Tahun

Kamis, 12 Maret 2020 - 01:31 WIB
Korupsi Pembangunan Jalan, Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Dituntut 8 Tahun
Korupsi Pembangunan Jalan, Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Dituntut 8 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui, masing-masing pidana penjara selama 8 tahun.

Surat tuntutan Nomor: 28/TUT.01.06/24/3/2020 atas nama Mikael Kambuaya dan Nomor: 28/TUT.01.06/24/3/2020 atas nama David Manibui, disusun oleh JPU yang dipimpin Muh Asri Irwan dan Ali Fikri dengan anggota Zainal Abidin, Siswhandono, dan Rikhi Benindo Maghaz.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Asri, Rikhi, dan Zainal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2020) malam. JPU Muh Asri Irwan menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti baik berupa surat, dokumen, dan petunjuk maupun keterangan dua terdakwa, maka dapat disimpulkan bahwa Mikael Kambuaya dan David Manibui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Mikael dan David telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut dengan melawan hukum dalam pengadaaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre (112) sepanjang 24,0 km yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp50 miliar dan menjadi Rp90 miliar dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun 2015.

Mikael melakukan perbuatan dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua merangkap Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua telah melakukan perbuatan pidana kurun Juni 2015 hingga Maret 2016. Sedangkan David dalam kapasitas selaku merangkap pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP).

Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya David Manibui melalui PT BEP sebesar Rp40.264.277.179 dan sejumlah pihak lain. Mereka di antaranya Hans Leonard Aruan selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas PU Provinsi Papua sebesar Rp20 juta, Johanis Anthonius Piet Taran selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 14 sejumlah Rp150 juta, Indra Rerungan selaku Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) 14 Rp150 juta, dan Edy Tupamahu selaku selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik Rp265 juta.

Berikutnya Ferry Manopo selaku anggota PPHP Rp4 juta, Aswar Burhanuddin selaku anggota PPHP Rp4 juta, Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku anggota PPHP Rp4 juta, Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Rp25 juta, James Richard Homer Rp15 juta, Refly Herman Maleke Rp10 juta, dan Irzaq Basir Rp20 juta.

Akibat perbuatan Mikael dan David tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp40.931.277.179. Angka kerugian ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Keuangan Negara atas Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 Nomor: 17/LHP/XXI/05/2019 tertanggal 31 Mei 2019.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Kambuaya dan David Manibui masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Asri saat membacakan amar tuntutan atas nama Mikael dan David, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap David berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40.264.277.179. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya disita dan kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.

JPU Asri mengungkapkan, perbuatan Mikael dan David terbukti Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Dalam menjatuhkan tuntutan, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Mikael dan David tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan bagi keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Anggota JPU Rikhi Benindo Maghaz membeberkan, dalam proses terjadinya tindak pidana terdapat pihak-pihak lain yang juga terlibat. Di antaranya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018. Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa perubahan nama pekerjaan proyek, volume, dan alokasi anggaran terjadi karena atas perintah Lukas Enembe yang diteruskan Mikael Kambuaya. Untuk anggaran, awalnya sejumlah Rp50 miliar tapi kemudian berubah menjadi Rp90 miliar.

JPU Rikhi membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Reviu BPKP menyebutkan nilai Pekerjaan Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre adalah sebesar Rp50 miliar sesuai dengan surat permohonan DAK Tambahan ke Ketua Banggar DPR RI, Perpres Nomor: 36 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 92/PMK 07/2015 tanggal 4 Mei 2015.

Tetapi Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua melalui Mikael Kambuaya memerintahkan Natirmalus Demianus Renyaan selaku Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Provinsi Papua untuk meng-input anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp90 miliar, yang tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran.

"Hal tersebut dilakukan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang memerintahkan kepada terdakwa Mikael Kambuaya menganggarkan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre 24 km (DAK) Tahun 2015 sebesar Rp100 miliar, namun menurut terdakwa Mikael untuk anggaran kegiatan tersebut cukup Rp90 miliar," tegas JPU Rikhi.

Atas tuntutan JPU, Mikael Kambuaya dan David Manibui bersama tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Kami akan mengajukan pembelaan," kata David di hadapan majelis hakim.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7148 seconds (0.1#10.140)