Kejagung Kembali Periksa 6 Tersangka Kasus Jiwasraya

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:09 WIB
Kejagung Kembali Periksa 6 Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung Kembali Periksa 6 Tersangka Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Pada hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka. "Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan enam tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, Selasa (10/3/2020).

Enam tersangka yang diperiksa, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Penyidik Kejagung juga memeriksa sebanyak 27 saksi yang sebagian besar adalah pemilik single investor identification (SID).

"Sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh tim penyidik," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6511 seconds (0.1#10.140)