Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Kendaraan Odol

Senin, 09 Maret 2020 - 17:58 WIB
Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Kendaraan Odol
Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Kendaraan Odol
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang masih nakal menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload (Odol) alias kelebihan muatan dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat terancam dipenjara. Selain ke pemilik, penilangan juga dilakukan kepada sopir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.

"Yang ditindak pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi. Juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya tidak terjadi keseimbangan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero Odol di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Istiono menjelaskan, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 277 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Pasal 277 itu berbunyi: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Tindakan sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," ujarnya.

Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan Odol tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap. "Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan Odol karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau Odol mulai hari ini. Salah satunya pelarangan kendaraan yang melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Dari kacamata lalu lintas, kendaraan Odol juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)