YLBHI Kecam MA Soal Pembatasan Kerja Jurnalistik di Persidangan

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:38 WIB
YLBHI Kecam MA Soal Pembatasan Kerja Jurnalistik di Persidangan
YLBHI Kecam MA Soal Pembatasan Kerja Jurnalistik di Persidangan
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang di dalam surat tersebut adanya pembatasan kegiatan jurnalistik di persidangan.

SEMA yang dimaksud yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dimana dalam surat edaran tersebut terdapat aturan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan".

"Mengecam lahirnya larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan," ujar Asfinawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020).

Tak hanya itu, YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan. "Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat."

"Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini," sambungnya.

Selain itu, lanjut Asfinawati, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang.

Sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Ketua Pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

Maka dari itu YLBHI mendesak agar surat edaran yang turut mengatur pembatasan kerja-kerja jurnalistik dalam persidangan itu segera dicabut. "Kami menyatakan meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6996 seconds (0.1#10.140)