Tito Karnavian Siap Tegur Pemda yang Tak Genjot Belanja APBD

Selasa, 25 Februari 2020 - 21:02 WIB
Tito Karnavian Siap Tegur Pemda yang Tak Genjot Belanja APBD
Tito Karnavian Siap Tegur Pemda yang Tak Genjot Belanja APBD
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menggenjot belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.

Menurut dia, upaya tersebut untuk memperkuat daya tahan Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi dunia yang saat ini terjadi, terutama akibat dampak virus corona.

“Anggaran-anggaran yang ada di daerah, APBD, transfer pusat itu jumlahnya lebih kurang Rp856 triliun, plus 200 triliunan lebih ya dari PAD. Artinya di daerah itu ada anggaran di atas Rp1.100 triliun. Arahan Bapak Presiden untuk segera dibelanjakan. Terutama belanja barang, belanja modal, tentunya sesuai dengan aturan,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (25/2/2020).

Dia mengingatkan jangan sampai anggaran yang sudah ditransfer malah disimpan di bank. Dia mengatakan, pada tahun sebelumnya ada beberapa daerah yang menyimpan dana transfer di bank demi deposito.

“Ini tidak boleh terjadi karena ini untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang, sekaligus pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah-daerah,” ungkap mantan Kapolri ini. (Baca Juga: Dipercepat, Kartu Prakerja Diluncurkan Bulan Depan di Tiga Daerah)

Tito menegaskan akan melakukan monitoring realisasi anggaran setiap bulan bersama Menteri Keuangan (Menkeu), baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil monitoring ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi.

“Untuk selanjutnya nanti kami bersama dengan menteri keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah,” tuturnnya.

Tito mengatakan, saat ini tengah menggenjot belanja dana desa. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi sedang melakukan roashow ke daerah-daerah dengan mengumpulkan seluruh kepala desa.

Road show ini untuk menjelaskan skema transfer langsung, pembinaan anggarannya, dan pengawasannya. “Saat ini per tanggal 19 Februari sudah tertransfer ke desa2 itu lebih kurang hampir Rp1,3 triliun. Dan ini empat kali lipat dibanding periode yang lama, dua bulan di tahun 2019. Jadi empat kali peningkatannya lebih cepat,” tuturnya.

Tito juga mengingatkan kewajiban dan larangan kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 68 sampai 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam UU itu diatur juga sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Mulai dari teguran, tidak dibayarkan gaji hingga pemberhentian sementara.

“Tapi kita tidak ingin smpai ke sana (pemberhentian sementara). Yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran,” tutur Tito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)