Dalami Kasus PAW, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:51 WIB
Dalami Kasus PAW, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman
Dalami Kasus PAW, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDIP, Harun Masiku. Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SB).

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Saeful Bahri. (Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK )

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Selain ketiganya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful Bahri. (Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW)

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9131 seconds (0.1#10.140)