Rekonstruksi Anggaran dan Kebijakan Pendidikan

Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB
loading...
Rekonstruksi Anggaran...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belajar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 boleh dikatakan sebagai kebijakan yang (cenderung) kontroversial. Penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun ternyata diperuntukkan membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis, dan membayar utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.

Menarik, Pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran sebagai pengganti istilah efisiensi anggaran tidak lama setelah dikeluarkan Inpres tersebut. Kemungkinan ini karena masih terdapat pertimbangan khusus yang terlupakan dan belum masuk ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan. Hal ini dapat terkait dengan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Namun, rekonstruksi tersebut tampaknya (cenderung) dipicu akibat munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Maknanya Pemerintah segera mengantisipasi akibat adanya dinamika perubahan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat (Widodo, 2007).

(Kebijakan) rekonstruksi tersebut menyebabkan perubahan terhadap alokasi anggaran bagi Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya pada kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan “tambahan” dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini. Prinsip nya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian.

Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut yaitu yang dipangkas berubah menjadi Rp 7,27 triliun. Apakah pemangkasan tersebut dapat berdampak terhadap rencana-rencana kebijakan strategis dan perubahan kebijakan yang sudah dicanangkan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah? Apalagi kebijakan baru yang akan diluncurkan akan mengembalikan proses pendidikan yang sesuai dengan jiwa pendidikan bermutu untuk semua.

Urgensi Sektor Pendidikan
Suka atau tidak suka, sektor pendidikan memiliki peran yang sangat kritis sebagai fondasi untuk pengembangan sumber daya manusia suatu bangsa. Penyesuaian dan adaptasi dalam sektor pendidikan menjadi tidak terelakkan dengan adanya dinamika perubahan yang secara konsisten dan kesinambungan terjadi. Pada era globalisasi dan abad ke-21, beberapa ahli mengungkapkan peran pedagogi kritis terhadap perubahan global akan melahirkan berbagai masalah krusial di dalam pendidikan. Peran pendidikan sangat strategis dalam pengenalan nilai-nilai budaya sesuai dengan tuntutan zaman (Widja, 2009; Tilaar, 2011:38-39; dan Nuryatno, 2008:2).

Dalam konteks politik pendidikan, Sirozi (2007: 19) menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah bisnis politik. Semua lembaga pendidikan dalam batas-batas tertentu tidak lepas dari bisnis pembuatan keputusan-keputusan yang disertai otoritas dan yang dapat diberlakukan. Karena dimensi politis yang disebutkan di atas, sekolah akan selalu berada pada posisi perjuangan politis dalam hal nilai-nilai, tentang siapa yang diuntungkan dari sebuah kebijakan pemerintah. Posisi sekolah menjadi arena pertarungan kepentingan di antara kelompok-kelompok status masyarakat, dan sekolah menjadi sarana seleksi menjadi kelompok dominan berkuasa di masyarakat (Widja, 2009:107-108).

Dalam konteks pendidikan kritis yang dipelopori oleh Paulo Freire (2005), permasalahan pendidikan terkait dengan situasi sosial-budaya masyarakat yang mengalami perubahan, mengungkung, tidak mencerdaskan, dan menimbulkan ketidakadilan. Prinsip utama pedagogi kritis ini yaitu melihat proses pendidikan tidak terisolasi dari kehidupan sosial. Visi pendidikan kritis didasarkan pada pemahaman bahwa pendidikan tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial, kultural, dan politik dan dalam kerangka relasi-relasi antara pengetahuan, kekuasaan dan ideologi yang berpengaruh pada institusi pendidikan dan subjektifitas peserta didik.

Secara teoretis, kebijakan pendidikan seringkali digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti pembentukan identitas nasional, stabilitas sosial, atau untuk memperkuat kekuasaan politik. Yang juga menarik adalah perubahan politik (seperti pergantian pemerintahan) dapat mempengaruhi arah dan fokus kebijakan pendidikan. Faktor politik memainkan peran besar dalam penyusunan kebijakan pendidikan, terutama dalam konteks negara dengan sistem pemerintahan yang sangat terpusat atau di mana pendidikan menjadi alat penting untuk mencapai tujuan politik tertentu.

Contoh konkrit terjadi di Amerika Serikat. Pergeseran politik antara partai-partai politik memengaruhi kebijakan pendidikan yang diterapkan. Misalnya, kebijakan "No Child Left Behind" (2001) yang dicanangkan oleh Presiden George W. Bush berfokus pada peningkatan standar pendidikan melalui tes standar. Pada era Presiden Barack Obama maka ditetapkan kebijakan baru seperti Every Student Succeeds Act (ESSA) (2015). Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan kontrol lebih besar pada negara bagian dan sekolah untuk menentukan bagaimana mereka meningkatkan pendidikan.

Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mencanangkan beberapa kebijakan baru yang sangat krusial. Kebijakan-kebijakan tersebut merujuk kepada Asta Cita. Rekonstruksi anggaran baik langsung atau tidak langsung akan menyebabkan sejumlah perubahan dalam perencanaan yang sudah ditetapkan kementerian ini. Kebijakan-kebijakan baru kementerian ini sudah dipastikan memiliki keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Tentunya perlu dipastikan bahwa kebijakan-kebijakan baru yang dicanangkan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ini dapat terwujud. Hal ini penting karena kebijakan baru tersebut sudah dipastikan kemanfaatannya secara seksama. Kebijakan-kebijakan baru tersebut bukan merupakan keinginan dan kehendak kaum elit, tetapi didasarkan atas aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011:17).

Kebijakan-kebijakan baru pendidikan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor yang saling terkait. Faktor tersebut baik dari sisi internal (faktor sosial, ekonomi, politik, budaya) maupun eksternal (pengaruh global, teknologi, tren internasional). Pertimbangan faktor tersebut dikaitkan dengan karakteristik bangsa Indonesia, dan kebijakan tersebut memiliki kaitan yang erat dengan teori-teori tertentu.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
APBN 2027 Bisa Jadi...
APBN 2027 Bisa Jadi Alat Perjuangan Bangsa
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved