Kasus Suap Bakamla, KPK Beri Sinyal Panggil Kembali Para Saksi

Jum'at, 21 Februari 2020 - 22:38 WIB
Kasus Suap Bakamla, KPK Beri Sinyal Panggil Kembali Para Saksi
Kasus Suap Bakamla, KPK Beri Sinyal Panggil Kembali Para Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, terkait pengetahuannya soal kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

KPK yakin siapapun saksi yang dipanggil untuk diperiksa diduga mengetahui perkara tersebut. (Baca juga: Kasus Suap, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Klub Bola Deltras Sidoarjo)

Politikus Partai Nasdem itu sempat diklarifikasi penyidik KPK terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa, milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla pada Jumat (14/2/2020).

Usai diperika Sahroni mengklaim penyidik KPK merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya.

"Saya kira tidak benar, Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang dipanggil KPK tentu, orang-orang yang diduga mengetahui, melihat dan mengalami sendiri terhadap peristiwa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Ali menyebut, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Sahroni. Hal itu dilakukan jika penyidik dirasa masih membutuhkan keterangan Sahroni dalam perkara suap Bakamla.

"Adapun Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," tegas Ali.

Sebelumnya, usai diperiksa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Bakamla.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu, " kata Sahroni di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla, gua enggak tahu sama sekali," tambahnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang kala itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun diduga diberikan oleh Fahmi Darmawansyah dengan total USD 911.480 atau sekitar Rp12 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9611 seconds (0.1#10.140)