Benny K Harman Tak Percaya Hasil Tim Gabungan Soal Kepulangan Harun Masiku

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:00 WIB
Benny K Harman Tak Percaya Hasil Tim Gabungan Soal Kepulangan Harun Masiku
Benny K Harman Tak Percaya Hasil Tim Gabungan Soal Kepulangan Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman tidak percaya dengan kesimpulan tim gabungan yang menyebutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak berbohong mengenai kepulangan Harun Masiku. Benny tetap menilai Yasonna Laoly telah berbohong.

"Sudah jelas kok, mau bohong-bohong lagi? Yasonna jelas melakukan pembohongan publik, titik," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Tim Gabungan Sebut Data Kedatangan Harun Masiku di Soetta Tak Sinkron)

Politikus Partai Demokrat ini juga tidak percaya dengan alasan tim gabungan yang menyebut kesalahan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kepulangan Harun Masiku murni pada sistem. "Jangan cari-cari alasan. Tim investigasi itu jangan dipakai untuk membenarkan alibi-alibi yang menurut akal sehat tidak masuk di kepala di akal sehat publik," ungkapnya. (Baca juga: BIN: Cepat atau Lambat Harun Masiku Pasti Tertangkap)

Sedari awal, Benny menduga tim gabungan pencari fakta kepulangan Harun Masiku dibentuk untuk membenarkan alibi yang disusun Yasonna Laoly. "Pernyataan Dirjen Imigrasi itu jelas sekali, investigasi yang dilakukan Tempo jelas sekali bahwa Masiku ada di bilangan PTIK pada 8 Januari," ujarnya.

Adapun tim gabungan itu terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.

"Kalau pemerintah, Presiden Jokowi mau bentuk tim verified untuk cari Masiku, fokus di situ saja, jangan tim itu dibentuk untuk benarkan alibi yang disusun Menkumham. Omongan Menkumham saat itu jelas sebuah kebohongan publik, karena apa? Tidak sesuai dengan kenyataannya, kenyataannya beliau pada saat itu ada di sini, Menkumham bilang dia sudah lari keluar negeri," katanya.

Seperti diberitakan, KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 atau delapan hari sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR.

Selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8120 seconds (0.1#10.140)