Dinilai Positif, DPR Minta Bayar SPP Digital Dibuatkan Regulasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:16 WIB
Dinilai Positif, DPR Minta Bayar SPP Digital Dibuatkan Regulasi
Dinilai Positif, DPR Minta Bayar SPP Digital Dibuatkan Regulasi
A A A
JAKARTA - Pembayaran SPP sekolah dengan sistem digital mulai diberlakukan di sejumlah sekolah. Aplikasi Gojek yang memiliki fitur GoBills untuk pembayaran SPP sekolah. Hingga saat ini sudah sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan tempat kursus di Indonesia yang terdaftar sebagai mitra kerja GoBills.

Madrasah swasta MI Akhlaqiyah Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah, misalnya, salah satu lembaga pendidikan yang mengaplikasikan model pembayaran digital. Tak hanya GoBills milik aplikasi Gojek, madrasah ini juga menerima pembayaran dari dompet digital OVO, Linkaja, Simobi, Lakuku Dana dan lain sebagainya. Bahkan MI ini mulai menerapkan teknologi QRIS (Quick Response Indonesia Standard) untuk makin memudahkan pembayaran SPP.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, cara bayar SPP pakai GoPay lewat GoBills yang digagas perusahaan Gojek Group merupakan sebuah terobosan positif karena cara pembayaran ini melahirkan kemudahan dalam proses pembayaran SPP. Kendati begitu, Huda menilai masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif, setidaknya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, pertama, pada Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Karena itu, cara pembayaran ini tidak boleh diberlakukan secara wajib, mengingat infrastruktur teknologi informasi (TI) di setiap daerah berbeda, termasuk penguasaan TI yang tidak merata oleh setiap wali murid pada setiap jenjang satuan pendidikan.

”Cara pembayaran ini jangan sampai mengakibatkan tidak adanya ruang komunikasi atau terjadinya gap antara pihak sekolah dan wali murid, khususnya ketika peserta didik atau wali murid belum mampu membayar,” katanya dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Politikus PKB ini mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur mengenai cara pembayaran ini, mengingat ini digunakan untuk pendidikan disemua jenjang, minimal dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). ”Regulasi diperlukan untuk meminimalisasi kepentingan bisnis daripada kepentingan pendidikannya,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1155 seconds (0.1#10.140)