Lewat Tradisi Baru, Fachrul Razi Ingin Tutup Celah Korupsi di Kemenag

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:28 WIB
Lewat Tradisi Baru, Fachrul Razi Ingin Tutup Celah Korupsi di Kemenag
Lewat Tradisi Baru, Fachrul Razi Ingin Tutup Celah Korupsi di Kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memperkenalkan tradisi baru di lingkungannya untuk mencegah terjadinya korupsi dan kebocoran anggaran di instansinya.

Tradisi baru yang dimaksud, yakni memanggil pemenang tender di instituti Kemenag untuk menegaskan pesan antikorupsi.

Hal itu pernah dilakukan pada 24 Januari 2020 kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggaran mencapai Rp3,3 triliun.

Dengan cara itu, Fachrul berharap pemenang tender untuk menghilangkan rasa tidak enak dan tidak menganggap adanya campur tangan dari pihak Kementerian Agama.

"Perusahaan bapak-bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," ujar Fachrul dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Dengan demikian, kata dia, pemenang tender tidak merasa berutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya.

"Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya. (Baca Juga: Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah)

Upaya lainnya adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat. Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 pengaduan masyarakat terkait korupsi dan pungli, satu pengaduan terkait radikalisme, dan tiga pengaduan mengenai netralitas atau ujaran kebencian.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja (kepala dan kabag tata usaha kanwil Kemenag provinsi, kepala Kemenag kabupatan/kota serta pejabat lainnya) dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” tandas Menag.

Itjen Kemenag juga telah bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ada enam satuan kerja, yakni Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.

“Itjen juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7721 seconds (0.1#10.140)