Yasonna Akui Ada Kesalahan dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 17 Februari 2020 - 20:07 WIB
Yasonna Akui Ada Kesalahan dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja
Yasonna Akui Ada Kesalahan dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan dalam penyusunan draf Omnibus Law Cipta Kerja. Dimana Peraturan Pemerintah (PP) memang tidak mungkin membatalkan ketentuan undang-undang (UU) karena merupakan aturan yang lebih tinggi.

“Ya (salah ketik). Ya enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang undangan itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2020).

Seperti diketahui pada pasal 170 pasal 1 dan 2 draf Omnibus Law Cipta Kerja disebukan bahwa dalam percepatan kebijakan cipta kerja pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan UU. Perubahan UU tersbeut diatur dengan PP.

Yasonna menyebut PP hanya bisa mengubah ketentuan aturan yang ada di bawahnya, seperti peraturan daerah (perda). “Saya jelaskan Perda dicabut dengan PP. Maksudnya bukan peraturan yang di bawahnya tapi di perda harus tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya,” ungkapnya.

Menurutnya melalui Omnibus Law ini pencabutan perda akan berbeda dari sebelumnya dan saat ini. Dimana sebelumnya perda dibatalkan melalui eksekutif review yang dilakukan oleh menteri dalam negeri (Mendagri). Namun ketentuan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pencabutan perda harus melalui Mahkamah Agung (MA).

“Jadi dalam hal ini juga peraturan daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga,” ungkapnya.

Ditanyakan apakah pemerintah akan menarik kembali draf tersebut, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan. “Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis,” katanya. dita angga
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9026 seconds (0.1#10.140)