Berpotensi Hilangkan Hak Pekerja, Pengamat: Kaji Ulang Omnibus Law

Senin, 17 Februari 2020 - 13:58 WIB
Berpotensi Hilangkan Hak Pekerja, Pengamat: Kaji Ulang Omnibus Law
Berpotensi Hilangkan Hak Pekerja, Pengamat: Kaji Ulang Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Keluarnya draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai polemik di masyarakat. Terlebih, penyederhanaan regulasi itu diketahui mengatur penghapusan upah bagi buruh jika berhalangan kerja hingga masalah cuti panjang untuk buruh atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, keluarnya draft tersebut momentum untuk menguji responsitas para pemegang fungsi legislasi. "Memori masih segar ketika akhir periode DPR kemarin ada sikap yang berbeda dalam menyikapi RUU yang ditolak masyarakat, UU KPK tetap saja disahkan meski ditolak," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/2/2020).

Sedangkan, kata Suparji, RUU KUHP yang sudah puluhan tahun dibahas akhirnya ditunda karena ada penolakan masyarakat. Begitu juga dengan Omnibus Law, kata Suparji, sekarang ini banyak pihak yang menolak dari mulai serikat pekerja termasuk insan pers. Sehingga RUU seharusnya tidak dipaksakan.

Terlebih, kata Suparji, urgensinya Omnibus Law tak terlihat nyata dan substansinya cenderung kompilatif atau kodifikatif yang berpotensi menimbulkan masalah ditinjau aspek konstitusionalitas. "Sekiranya ini tetap jalan berarti selera pembuat UU yang menentukan bukan sikap masyarakat terhadap suatu RUU," ucapnya.

Ditambah, kata Suparji, Omnibus law yang sudah diserahkan ke DPR itu juga ternyata mengatur soal upah dan cuti bagi buruh atau karyawan. Dia menganggap, regulasi ini bisa menguntungkan perusahaan, tapi menghilangkan hak buruh.

"Penyederhanaan UU harus membawa perbaikan kesejahteraan. Termasuk kalangan media, bukan malah sebaliknya. Tidak bisa atas nama kemudahan investasi dan dunia usaha merugikan pihak lain. Oleh karenanya RUU tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)