Sudah Kewajiban Mendagri Ingatkan Pemda Terapkan Protokol Kesehatan

Kamis, 03 September 2020 - 09:52 WIB
loading...
Sudah Kewajiban Mendagri...
DPR mengapresiasi sikap tegas Mendagri Tito Karnavian, menegur kepala daerah membuat kerumuman massa, tak sesuai aturan KPU dan abaikan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian , dengan menegur kepala daerah yang membuat kerumuman massa, tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H Arhawi.

(Baca juga: Bertambah 1.082 Orang, Jumlah Suspek Covid-19 Menjadi 81.757 Orang)

Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan aturan KPU dan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). "Saya mengapresiasi sikap ini," tegas Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/9/2020).

(Baca juga: Bertambah 3.075 Kasus Baru, Positif Covid-19 Menjadi 180.646 Orang)

Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.

"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya.

(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)

Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan, pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.

Pasalnya kata dia, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Corona harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar pilkada, 9 Desember 2020.

Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan KPU paling dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 ini," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)