Tolak Pulangkan Eks ISIS, Aparat Diminta Pelototi Semua Jalur Masuk RI

Jum'at, 14 Februari 2020 - 11:48 WIB
Tolak Pulangkan Eks ISIS, Aparat Diminta Pelototi Semua Jalur Masuk RI
Tolak Pulangkan Eks ISIS, Aparat Diminta Pelototi Semua Jalur Masuk RI
A A A
JAKARTA - Melalui forum rapat terbatas di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi beserta jajarannya sepakat untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia mantan anggota dan simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Keputusan Jokowi itu disambut baik oleh Ketua Umum DPP PKPI, Diaz Hendropriyono. "Saya lega dan seratus persen sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi untuk tidak memulangkan mereka," kata Diaz, Jumat (14/2/2020). (Baca Juga: Pemerintah Tolak Pemulangan Eks ISIS, Imparsial: Lihat Dulu Perannya)

Meski hasil ratas terang-terangan menolak pemulangan mereka, Diaz mengingatkan bahwa masih ada dua ancaman yang harus diwaspadai. Pertama, jika mereka dideportasi oleh negara di mana mereka mengungsi. Kedua, kemungkinan eks WNI tersebut dapat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

"Ada kemungkinan mereka dapat dideportasi ataupun menyusup lewat jalur yang minim pengawasan. Kita harus waspada, dan harus menyiagakan aparat berwajib untuk melakukan kontrol penuh di seluruh pintu masuk negara. Blokade semua jalur masuk," ujar Diaz

Sebagai langkah penanganan jika deportasi benar-benar terjadi, Diaz mengatakan perdebatan terkait setuju atau tidak setuju pemulangan WNI yang gabung dengan ISIS ini seharusnya sudah tidak perlu dilanjutkan lagi.

Menurut dia, saat ini, lebih baik semua pihak fokus kepada persiapan internal, apa yang harus kita lakukan jika ada negara yang secara unilateral mendeportasi mereka ke negara asalnya, termasuk Indonesia.

"Apa yang akan kita lakukan kepada orang-orang ini? Sudah benar-benar siapkah aparat kita untuk menerima mereka? Apakah program deradikalisasi kita sudah siap untuk menampung mereka," ucap Staf Khusus Presiden itu.

Diaz menambahkan bahwa aspek hukum dan sosial harus dipersiapkan."Secara hukum, kita butuh payung hukum yang jelas mengenai deradikalisasi karena saat ini sifatnya belum diwajibkan kepada eks simpatisan. Kedua, secara sosial harus memastikan masyarakat umum siap menerima kembali eks WNI simpatisan ISIS yang telah lulus program deradikalisasi," tuturnya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6331 seconds (0.1#10.140)