Saksi Sempat Cetak Surat Perjanjian Eks Dirut PT INTI dan Eks Dirkeu AP II

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:35 WIB
Saksi Sempat Cetak Surat Perjanjian Eks Dirut PT INTI dan Eks Dirkeu AP II
Saksi Sempat Cetak Surat Perjanjian Eks Dirut PT INTI dan Eks Dirkeu AP II
A A A
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Nur Syifa Pujianti yang hadir sebagai saksi
mengatakan, dirinya sempat mencetak surat perjanjian peminjaman uang untuk mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.

"Jadi gini, saya dulu pernah disuruh buat nge-print surat perjanjian untuk pinjaman Pak Darman. Tapi mungkin saya tidak tahu, saya ngeprint saja, gak tahu jadi atau enggaknya," ujar Syifa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Syifa mengungkapkan, surat pinjaman itu, dia cetak pada Juli 2018. Nominal yang berada di surat utang piutang itu senilai Rp5 miliar, yang diduga jaksa adalah uang suap. “Di print tanggal 12 Juli 2018, perjanjiannya senilai Rp 5 miliar," ungkap Syifa.

Namun saat ditanyai mengenai isi surat tersebut, Syifa mengaku tidak mengetahui secara detil isi surat perjanjian pinjaman utang piutang itu. Sebab dirinya tidak membaca secara rinci isi surat pinjaman itu.

"Itu saya tidak tahu, itu perjanjian untuk investor PT INTI atau apa, tetapi ada perjanjian dengan orang lain begitu," kata Syifa.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)