Dalami Kasus Suap di Tulungagung, KPK Panggil Anggota Fraksi PAN

Kamis, 06 Februari 2020 - 13:49 WIB
Dalami Kasus Suap di Tulungagung, KPK Panggil Anggota Fraksi PAN
Dalami Kasus Suap di Tulungagung, KPK Panggil Anggota Fraksi PAN
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Riski Sadig hari ini.

Riski akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung. (Baca Juga: Kasus Suap APBD, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim)

Penerimaan itu diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.

Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5472 seconds (0.1#10.140)