Kejagung Didesak Lanjutkan Kasus Sarang Burung Walet

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:18 WIB
Kejagung Didesak Lanjutkan Kasus Sarang Burung Walet
Kejagung Didesak Lanjutkan Kasus Sarang Burung Walet
A A A
JAKARTA - Elemen massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Mereka menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Penanganan kasus penembakan yang menewaskan terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 hingga kini masih mangkrak.

(Baca juga: Kejagung Diminta Lanjutkan Kasus Sarang Burung Walet Bengkulu)


Padahal dalam kasus ini, Novel Baswedan sudah berstatus tersangka. Kasus itu sempat dihentikan setelah terbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP).

Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.

Koordinator Aksi Yusuf Aryadi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, maka semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus Novel.

"Kejaksaan Agung harus melanjutkan kasus Novel Baswedan pada saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu," kata Yusuf saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Keberlanjutan proses hukum tersebut, menurut Yusuf, sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum, tanpa terkecuali. Yusuf juga meminta penanganan kasus ini berjalan di jalurnya tanpa dibungkus kepentingan politik.

"Harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat, " tegasnya.

Untuk itu, Gema Indonesia mendesak agar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu segera diadili. Sehingga, Novel Baswedan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, bila memang benar terbukti melakukan perbuatan tersebut.

"Mengenai kasus di tangan Kejaksaan Agung RI yang melibatkan Novel Baswedan segera dibukakan untuk disidangkan dalam Pengadilan, supaya kasus bisa di selsaikan dengan baik," pungkasnya.

Desakan kasus lama Novel Baswedan agar dibuka kembali juga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis. Ia menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Gugatan perdata dilayangkan OC karena ingin kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan kembali dilanjutkan. Persidangan tersebut hingga saat ini masih berjalan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5932 seconds (0.1#10.140)