Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah

Selasa, 01 September 2020 - 13:18 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah dua apartemen Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Jakarta Selatan. Hal ini dilakuan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang .

"TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima. Tentunya, dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana aliran uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa (1/9/2020).

(Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)

Dalam menelusuri TPPU yang disangkakan kepada Pinangki sejak Sabtu (29/8/2020) penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Selain menyita sebuah mobil BMW, Febrie mengatakan hingga Senin (31/8/2020) kemarin, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Tanpa bersedia mengungkapkan lokasi tepatnya, Febri menyebut penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik Pinangki di daerah Jakarta Selatan.

"Lokasi tersebut di antaranya di Sentul. Apartemen, tempat dealer mobil. Lokasi di Sentul. Ada beberapa tempat yang jelas terkait TPPU," ujar dia.

(Baca: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru tersebut terpantau berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Jaksa Pinangki telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra . Sementara Djoko Tjandra sendiri juga telah berstatus tersangka pemberi suap dalam proses penyidikan di Mabes Polri berkaitan dengan kasus surat jalan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)