Omnibus Law Tuai Penolakan, KSP Sebut Substansi Belum Tersosialisasi

Senin, 20 Januari 2020 - 16:59 WIB
Omnibus Law Tuai Penolakan, KSP Sebut Substansi Belum Tersosialisasi
Omnibus Law Tuai Penolakan, KSP Sebut Substansi Belum Tersosialisasi
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi adanya penolakan serikat buruh terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya hal tersebut terjadi karena subtansi dari omnibus law tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

“Saya pikir substansinya belum terdistribusi ya pada teman-teman. Seperti kemarin waktu ketemu, temen-teman merasakan mana ini substansi nya kami belum menemukan, belum mendapatkan. Justru beredar substansi yang banyak tidak sebenarnya. Cuti hamil katanya dihilangkan, padahal kata Pak Airlangga tidak,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Moeldoko menilai perlu adanya pertemuan dengan para pihak terkait. Dengan begitu tak ada lagi kesimpangsiuran tentang subtansi dari omnibus law. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )

“Maka yang lebih penting lagi nanti ada pertemuan yang bisa akomodir semua pihak, yang bisa mendengarkan. Substansinya agar tidak simpang siur, karena kesimpangsiuran yang membuat teman-teman pada demo,” ungkapnya.

Dia menyebut telah melakukan diskusi dengan berbagai perserikatan buruh. Dia mengatakan bahwa perserikatan buruh pada intinya belum puas dengan proses legislasi yang ada. Pasalnya serikat buruh belum banyak diajak bicara tentang subtansi.

“Dan saya juga sampaikan kita ingin mencari titik keseimbangan baru yang pas, yang bisa baik untuk teman-teman para pekerja dan juga baik untuk pengusaha. Mencari titik keseimbangan baru ini tentu melalui berbagai upaya bersama, tidak bisa satu pihak, tetapi kedua belah pihak harus memiliki semangat yang sama,” papar Moeldoko. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh )

Lebih lanjut dia menekankan bahwa omnibus law dibuat untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyak. Selain itu juga untuk menata kembali perpajakan. Di sisi lain dia menyebut bahwa aturan ini akan lebih memberikan kepastian kepada buruh.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4605 seconds (0.1#10.140)