Hidayat Nur Wahid Sebut Pansus Lebih Tepat Ungkap Kasus Jiwasraya

Minggu, 19 Januari 2020 - 09:42 WIB
Hidayat Nur Wahid Sebut Pansus Lebih Tepat Ungkap Kasus Jiwasraya
Hidayat Nur Wahid Sebut Pansus Lebih Tepat Ungkap Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pembentukan panitia khusus (pansus) lebih tepat untuk mengusut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Karena, kata HNW, persoalan itu menyangkut lintas komisi di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI yang membidangi aspek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu dia mendorong agar DPR segera membentuk pansus untuk melakukan fungsi pengawasa dalam kasus Jiwasraya, bukan panitia kerja (panja) yang dilontarkan sebagian kalangan di DPR selama ini.

“Bila panitia kerja (Panja) yang dibentuk maka berdasarkan aturan dan konvensi di DPR, hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2020).

Dia merujuk penjelasan Pasal 83 ayat 1 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3). Ketentuan itu berbunyi panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.

Selain itu, adapula Pasal 96 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi, panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.’

HNW menilai pilihan untuk membentuk pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca kepada pengalaman sebelumnya, dalam Kasus Century dan Kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari Kasus Jiwasraya saja DPR membentuk Pansus.

“Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari kasus Century yang mencapai Rp 6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp6 triliun,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.

Dia melanjutkan, pembentukan Pansus Jiwasraya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif bersama dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. “Proses hukum bisa terus berlanjut,” ujar Anggota komisi I DPR ini.

Dia menambahkan upaya untuk membentuk Pansus ini juga telah disampaikan oleh Fraksi PKS sebagai oposisi yang konstruktif bagi pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.

“Pansus ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional kami selaku anggota DPR, terutama terkait fungsi pengawasan DPR,” tegasnya.

Dia mengatakan, pembentukan pansus juga sebagai bukti PKS perjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan agar dugaan korupsi dan masalah Jiwasraya diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7807 seconds (0.1#10.140)