Pernah Kalah di Persidangan Bukti Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:41 WIB
Pernah Kalah di Persidangan Bukti Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah
Pernah Kalah di Persidangan Bukti Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah
A A A
JAKARTA - Tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah di persidangan. Dalam beberapa kasus KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.

KPK misalnya pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ada juga kasus Syafrudin Tumenggung dalam kasus BLBI. Sejumlah fakta di atas setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan. (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir )

“Fakta-fakta itu memang harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan dan juga menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak sempurna,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Suparji menyebutkan bahwa KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pengadilan, KPK harus bisa menghadirkan bukti materiil. Jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas. (Baca juga: Kasus SKL BLBI, Syafruddin Resmi Bebas dari Rutan KPK )

“Dalam kasus Sofyan Basir, di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu,” jelasnya.

KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil. Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak-atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7638 seconds (0.1#10.140)