Atur Netflix, DPR Sebut Kemenkominfo Bisa Keluarkan Permen

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:26 WIB
Atur Netflix, DPR Sebut Kemenkominfo Bisa Keluarkan Permen
Atur Netflix, DPR Sebut Kemenkominfo Bisa Keluarkan Permen
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur Netflix dan layanan internet global lainnya yang sering disebut sebagai over the top (OTT).

Dia berpendapat, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang isinya antara lain mengatur layanan internet global sedang diproses. Di sisi lain, layanan internet global seperti Netflix terus berjalan.

Untuk mengisi kekosongan peraturan kata Dave, Kemenkominfo bisa membuat permen. "Revisi UU butuh waktu, sekarang sedang berjalan. saya yakin dalam satu dua masa sidang akan keluar UU itu," ujar Dave dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).

"Sementara ini, (Kemenkominfo) bisa mengeluarkan permen dulu untuk menghadapi kekosongan itu. Mungkin juga bisa dengan UU yang ada," tambahnya.

Sekadar diketahui, kontroversi keberadaan layanan Netflix di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Konten-konten Netflix dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai di Indonesia.

Masalah lainnya, Netflix tidak memiliki badan hukum di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik pajak. Kendati demikian, Dave tidak setuju kalau pemerintah buru-buru membredel Netflix. Ada jalan komunikasi yang bisa ditempuh kedua belah pihak.

"Misal, meminta mereka membayar pajak karena mereka menarik iuran dari customer artinya mereka melakukan bisnis. Kita dorong Netflix menyiarkan konten-konten Indonesia, mendukung industri kreatif di Indonesia, karena banyak juga film Indonesia yang bagus," ujar politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate pekan lalu bertemu perwakilan Netflix, meminta perusahaan layanan berlangganan streaming itu mematuhi peraturan di Indonesia, tidak memuat konten yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.

Imbauan ini diharapkan bisa mengisi kekosongan regulasi yang mengatur Netflix dan layanan internet global lainnya. "Pak menteri sudah menyampaikan bahwa Netflix harus patuh pada regulasi Indonesia, terkait konten," ucap Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

"Termasuk di dalamnya tentang pornografi. Itu berlaku untuk seluruh provider. Dia harus melakukan segala cara agar konten tersebut tidak bisa diakses di Indonesia," tambahnya.

Bagaimana kalau Netflix ternyata menyiarkan konten porno? "Mereka tidak boleh ada, karena itu masalahnya tindak pidana. Konten porno itu dilarang," ujarnya.

Meski tanpa badan hukum di Indonesia, layanan internet global bisa dipidana berdasarkan UU ITE Pasal 2 yang menegaskan bahwa:

UU ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Netflix hadir di Indonesia pada 7 Januari 2016. Sedangkan Kementerian Keuangan ingin Netflix membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa.

Kemenkeu dan Kominfo sedang menyiapkan Omnibus Law di sektor perpajakan. Omnibus Law itu akan memungkinkan pengenaan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.

"Tapi economic presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada economic presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis 28 November 2019.

Selain regulasi, Netflix menuai kontroversi karena memuat konten LGBT, pornografi dan berbau suku, agama dan ras (SARA). Memang sudah ada fitur parental control, tapi konten LGBT, pornografi dan SARA masih bisa ditonton secara bebas di Indonesia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)