Atasi Banjir, Pemerintah Rehabilitasi Hutan dan Tegakkan Hukum

Rabu, 08 Januari 2020 - 16:25 WIB
Atasi Banjir, Pemerintah Rehabilitasi Hutan dan Tegakkan Hukum
Atasi Banjir, Pemerintah Rehabilitasi Hutan dan Tegakkan Hukum
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan berbagai langkah guna mengatasi banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat dan Banten seperti di awal tahun 2020.

(Baca juga: Banjir Bandang Lebak, Jokowi: Ini karena Perambahan Hutan)


Di antaranya dengan meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan.

"Khusus kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian, akan dilakukan zonasi, termasuk zona merah. Di mana tidak boleh ada pemukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan risiko tinggi," ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (8/2/2010).

Lebih lanjut kata Siti, banjir di Jakarta dan sekitarnya memiliki sejarah panjang dan disebabkan banyak faktor. Secara alami terdapat lintasan air dari Bogor dan Depok serta bagian lereng DAS Ciliwung berupa kipas aluvial yang merupakan tanah lempung, sehingga gampang mengalirkan air.

"Saat curah hujan tinggi, banjir menjadi ancaman utama karena sebagian besar tutupan lahan di bagian hulu merupakan pertanian lahan kering, yaitu sayuran. Situ dan rawa di daerah Bekasi dan sekitarnya juga sudah tertutup beton, disamping sistem drainase yang terganggu," ujar Siti Nurbaya.

Sehari sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas Kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Siti menegaskan untuk penanganan segera banjir, khususnya di Jakarta, Bogor dan Lebak, rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan ditingkatkan.

"Selain itu membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) seperti dam penahan, dam pengendali, maupun gully plug di daerah hulu," ungkapnya.

Sejak tahun 2015 hingga 2019 telah direhabilitasi lahan kritis seluas 1.224 ha di hulu DAS Ciliwung dan Hulu DAS Cisadane. KLHK akan terus meningkatkan program tersebut agar lahan kritis dan sangat kritis di hulu 13 DAS tersebut dapat dipulihkan. Upaya tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan terprogram.

"Bapak Presiden telah memerintahkan kepada jajaran KLHK dan pemerintah daerah untuk dilakukan pemulihan secara serius dalam beberapa tahun ke depan ini atas berbagai kerusakan lingkungan," tuturnya.

"Yang sama-sama kita ketahui sudah relatif cukup berat sekarang ini dari akumulasi berbagai kegiatan dalam belasan dan bahkan puluhan tahun terutama pada ekosistem pulau Jawa," tambahnya.

Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek.

Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).

Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.

"Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di Kementerian LHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8439 seconds (0.1#10.140)