Suap Impor Bawang Putih, Penyuap I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun

Senin, 06 Januari 2020 - 23:06 WIB
Suap Impor Bawang Putih, Penyuap I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun
Suap Impor Bawang Putih, Penyuap I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa pemberi suap, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Zulfikar (wiraswasta) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri dengan anggota Makmur dan Sofialdi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, alat bukti berupa dokumen, surat, dan petunjuk, keterangan para terdakwa, dan keterangan ahli, maka dipastikan terdakwa Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi, dan Zulfikar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama. Afung, Dody, dan Zulfikar telah memberikan suap Rp2 miliar kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019.

Uang suap tersebut diterima Dhamantra melalui terdakwa orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan terdakwa Elviyanto (kakak kandung Mirawati). Uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan.

Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Majelis menegaskan, suap sebesar Rp2 miliar merupakan realisasi dari komitmen fee sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bahwa komitmen fee tersebut dimaksudkan untuk mengunci kuota impor bawang putih yang diinginkan Afung. (Baca juga: I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Impor Bawang)

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.

Adapun terhadap terdakwa II Dody, majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp75 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan terhadap terdakwa III Zulfikar dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III, terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucapnya. (Baca juga: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih)

Anggota majelis hakim Sofialdi membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa kuota impor bawang putih yang dipakai untuk membantu Afung adalah kuota milik partai asal Dhamantra (PDIP). Uang suap Rp2 miliar diberikan kepada Dhamantra dengan mekanisme transfer ke kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev) bernama Daniar Ramadhan Putri. Perusahaan tersebut terbukti merupakan perusahaan milik Dhamantra.

Hakim Sofialdi mengungkapkan, terdakwa Dody Wahyudi bersedia membantu Afung dengan menggunakan jalur Dhamantra karena Dody akan mendapatkan keuntungan dari Afung. Pasalnya Dody dan Afung telah bersepakat bahwa Dody akan mendapat keuntungan jasa pengurusan sebesar Rp100 per kilogram dari total jumlah kuota impor yang diperoleh Afung.

Dia melanjutkan, setelah kesepakatan penyediaan komitmen fee Rp3,5 miliar kemudian Afung meminta pinjaman modal dari Zulfikar sebesar angka tersebut. Zulfikar yang lebih dulu mengetahui adanya pengurusan kuota impor bawang putih lewat jalur Dhamantra akhirnya bersedia memberikan pinjaman. Kesediaan Zulfikar tersebut kemudian disertai kesepakatan Zulfikar akan mendapatkan dua keuntungan.

Masing-masing keuntungan berupa bunga atas pinjaman sebesar Rp100 juta per bulan untuk selama 3 bulan dan keuntungan fee sebesar Rp50 per kilogram dari total jumlah kuota impor bawang putih yang diperoleh. Selain itu Zulfikar juga ikut membantu saat proses pengurusan dan selalu hadir bersama Dody saat pertemuan bersama Mirawati Basri, Elviyanto, dan beberapa orang lainnya.

"Unsur penyertaan (deelneming) sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana menurut majelis telah dapat dibuktikan. Sedangkan perbuatan berlanjut (Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana) menurut hakim tidak terbukti," tegas hakim Sofialdi.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan bagi Afung, Dody, dan Zulfikar adalah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan bagi ketiganya yakni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Atas putusan majelis hakim, tiga terdakwa menyampaikan sikap berbeda. Afung dan Dody menyatakan, akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Zulfikar memastikan menerima putusan karena alasan nonteknis. Sementara JPU pada KPK mengatakan akan pikir-pikir.

"Saya menerima (putusan). Saya harap tim jaksa nggak banding dan menerima. Saya nggak tahan ada asap rokok dari ratusan orang di Rutan," pungkas Zulfikar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9175 seconds (0.1#10.140)