Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan China, Puan Minta Diplomasi Damai

Senin, 06 Januari 2020 - 16:18 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan China, Puan Minta Diplomasi Damai
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan China, Puan Minta Diplomasi Damai
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas mengatakan tidak membuka ruang negosiasi dengan pemerintah China soal perairan Natuna. Tetapi, Ketua DPR Puan Maharani justru ingin pemerintah mengedepankan diplomasi damai.

“Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai,” kata Puan dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (6/1/2020).

Puan memaparkan, perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada tahun 1982. Karena itu, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain.

“Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP itu juga meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengutamakan upaya diplomasi dengan Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin, lanjut dia, TNI dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah ZER seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai). Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.

“Terkait praktik pencurian ikan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia,” tambahnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3206 seconds (0.1#10.140)