Penegak Hukum Harus Beri Perhatian Khusus Soal Investasi Bodong

Senin, 06 Januari 2020 - 13:26 WIB
Penegak Hukum Harus Beri Perhatian Khusus Soal Investasi Bodong
Penegak Hukum Harus Beri Perhatian Khusus Soal Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Pengungkapan kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, melalui aplikasi Memiles dinilai merupakan langkah baik untuk meminimalisir jumlah masyarakat yang menjadi korban.

"Ini langkah baik dari Polri sebelum ada korban lebih banyak seperti di kasus First Travel," kata Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, Senin (6/1/2020).

(Baca juga: Permudah Pelayanan, Korlantas Polri Terapkan E-Policing di 2020)

Bhima melanjutkan, kasus penipuan berkedok investasi ini kian marak di masyarakat. Biasanya, para pelaku menipu korban dengan mencatut nama pejabat atau publik figur.

"Ada lagi yang berkedok syariah. Ini semua harus diantisipasi dan perlu perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait," ucap Bhima.

Menurut dia, banyak masyarakat yang terjerat tipu daya pelaku dikarenakan minimnya pemahaman terkait masalah investasi ini.

"Masyarakat itu sering tertipu dengan investasi dengan keuntungan di atas 10 persen. Padahal bunga bank saja hanya 5 persen. Iming-iming inilah yang menarik masyarakat untuk tertipu," tambah dia.

Manalagi, masyarakat kerap menggunakan media sosial (medsos) untuk mencari informasi masalah investasi ini tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu.

"Makanya, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat agar terhindar dari hal tersebut" lanjut dia.

Selain itu, Bhima meminta Satuan Tugas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan dan Polri untuk terus mengawasi perkembangan invetasi bodong di masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah.

Aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp750 miliar, dari para membernya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.

Investasi ilegal, ini kata Luki dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar," kata Luki.

Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil.

Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang top up oleh para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp400 ribu, maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil.

Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.

Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8332 seconds (0.1#10.140)