Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Senin, 06 Januari 2020 - 07:05 WIB
Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya
A A A
KASUS gagal bayar dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum menemukan titik terang. Bahkan pemerintah memperkirakan penyelesaian kasus Jiwasraya membutuhkan waktu yang pan­jang, sekitar empat tahun.Artinya masalah ini diperkirakan se­lesai menjelang pemerintahan berakhir. Jika molor, tentu akan menjadi beban pemerintahan periode berikutnya.
Berlarut-larutnya masalah Jiwasraya ini rentan terhadap kelangsungan bisnis asuransi di masa depan. Hal ini karena para pemegang polis belum juga mendapatkan kepastian pencairan dari Jiwasraya. Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan runtuh. Apalagi masih ada kasus serupa yang dialami asuransi AJB Bumiputera 1912. Jumlahnya pun tak kalah besar dengan yang terjadi di Jiwasraya.

Pemerintah perlu cermat dalam menangani kasus yang sudah menjadi perhatian internasional ini. Karena banyak nasabahnya yang merupakan warga negara asing dan membeli produk Ji­wa­sraya dari perwakilan bank negara asalnya. Pembentukan holding asuransi, suntikan modal dari negara melalui APBN merupakan langkah cepat, tetapi juga berisiko. Sebab dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain akan tersedot juga keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Risiko lainnya adalah kemungkinan terjadinya pe­nyim­pangan kembali dari dana yang disuntikkan untuk Jiwasraya. Ini pernah terjadi saat pemerintah melakukan bailout Bank Century beberapa tahun lalu dari yang seharusnya Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. Alih-alih mengembalikan dana milik nasabah, justru terjadi fraud dalam penggunaan dana bailout tersebut.

Besarnya penyimpangan dana dalam kasus Jiwasraya yang di­duga digunakan untuk melakukan investasi dengan meng­abai­kan prinsip kehati-hatian sudah tentu akan berdampak terhadap ekosistem industri asuransi secara keseluruhan.Kepercayaan masyarakat menjadi turun dan ada rasa waswas dalam diri ma­syarakat apabila membeli produk asuransi. Ini tentu akan mem­buat dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi berpotensi turun. Padahal dana-dana yang dihimpun tersebut bisa di­kem­bangkan di instrumen yang bisa menghasilkan imbal hasil mak­si­mal s ehingga ada perputaran dana di sistem keuangan nasional.
Menyelamatkan Jiwasraya butuh dana yang sangat besar. Per September 2019, aset BUMN ini tercatat hanya Rp25,68 triliun, sedangkan kewajibannya hampir dua kali lipatnya, yakni Rp49,60 triliun. Artinya modal Jiwasraya minus Rp23,92 triliun. Manajemen Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi dalam rangka mendapatkan imbal hasil tinggi. Total investasi saham misalnya mencapai Rp 5,7 triliun dan hanya 5% pada saham dengan kinerja baik. Manajemen Jiwasraya juga banyak memutuskan melakukan investasi pada reksadana. Dari Rp14,9 triliun dana yang diinvestasikan, hanya 2% yang dikelola oleh manajemen investasi dengan reputasi baik.

Penegak hukum juga harus serius dan bergerak cepat dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam masalah Jiwasraya ini. Penegak hukum harus segera menetapkan siapa tersangka dalam kejahatan asuransi terbesar di negeri ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, para pihak yang terlibat dimungkinkan dan berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah memeriksa puluhan saksi dan mencekal 10 orang terkait kasus tersebut. Sayangnya hingga kini Kejagung belum menetapkan siapa ter­sangkanya. Padahal skandal Jiwasraya ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp13,7 triliun. Jumlah yang sangat besar apabila nilai itu harus di-bailout. Pemerintah harus cepat meng­iden­tifikasi siapa yang bersalah dalam kasus ini.

Lembaga penegakan hukum juga harus berpartisipasi penuh dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat , termasuk kor­ban Jiwasraya. Jika perlu, melalui proses peradilan yang terbuka, lembaga hukum melakukan penyitaan terhadap harta benda orang per orang atau institusi yang terlibat dalam skandal itu dan kemudian menjadikannya sebagai pembayaran terhadap keru­gian yang diderita nasabah dan negara.

Langkah cepat pemerintah mendorong penegakan hukum da­lam kasus Jiwasraya ini akan memulihkan kembali ke­per­ca­yaan da­n citra asuransi di mata masyarakat. Pemerintah harus memberikan kepastian bagi masyarakat dan industri asuransi melalui trans­pa­ransi skema penyelamatan Jiwasraya yang akan ditempuh.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3230 seconds (0.1#10.140)