Massa Desak Jaksa Agung Proses Kembali Kasus Novel Bengkulu

Kamis, 02 Januari 2020 - 15:14 WIB
Massa Desak Jaksa Agung Proses Kembali Kasus Novel Bengkulu
Massa Desak Jaksa Agung Proses Kembali Kasus Novel Bengkulu
A A A
JAKARTA - Massa dari Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu. Menurut mereka, di negara hukum sudah seharusnya tidak ada yang kebal di mata hokum.

Arif, koordinator aksi mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menjalankan kembali proses hukum Novel Baswedan. "Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," kata Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).

Massa yang berjumlah ratusan ini yang membawa berbagai macam poster dan spanduk. Mereka juga menutup simbol justitia Kejagung sebagai simbol hukum akan mati jika Novel Baswedan tidak ditangkap. Massa aksi juga membakar ban bekas.

Arif meminta Jaksa Agung menegakan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu. "Kami hadir di sini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegasnya.

Arif menjelaskan dalam kasus tersebut, Novel sebagai penyidik diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Penganiayaan berat hingga berujung kematian ini bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi pada 22 Februari 2016 Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum. Tidak ada orang di Indonesia ini yang kebal hukum. Semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1279 seconds (0.1#10.140)