PNS Kena Banjir, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti

Kamis, 02 Januari 2020 - 09:32 WIB
PNS Kena Banjir, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti
PNS Kena Banjir, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pimpinan instansi dapat memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena bencana banjir.

Seperti diketahui sejak kemarin beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan daerah sekitarnya banjir akibat intensitas hujan yang tinggi.

"Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdapampak bencana sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (2/1/2020). (Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Sepekan ke Depan)

Tjahjo menjelaskan di dalam aturan manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti. Seperti cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan antara lain ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai tersebut operasi cesar, dan terdampak bencana alam," tuturnya.

Tjahjo mengatakan, maksimal cuti dengan alasan penting adalah satu bulan. Sementara lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Lamanya cuti maksimal satu bulan. Waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan bahwa dalam pemberian izin cuti karena musibah tidak perlu melampirkan surat keterangan RT/RW. Pasalnya di dalam aturan manajemen PNS disebutkan minimal harus ada surat keterangan minimal dari RT.

"Cuti karena alasan penting bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan instansi yang bersangkutan. Ketua RTnya juga kebanjiran. Kasihan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)