Polisi Sebut Penyerang Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

Senin, 30 Desember 2019 - 18:32 WIB
Polisi Sebut Penyerang Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri
Polisi Sebut Penyerang Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dengan menggunakan air keras berinisial RM dan RB ditangkap bukan menyerahkan diri. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pantau Penyidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan)

”Saya luruskan berkaitan dengan pemberitaan yang menyatakan tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Kami tegaskan, pelaku kita lakukan penangkapan," ujar Hal itu ditegaskan Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono Senin (30/12/2019). (Baca juga: Jokowi Sebut Penyerang Novel Tertangkap, Jangan Spekulasi Negatif)

Menurut Argo, kedua pelaku merupakan oknum Brimob sehingga Kabareskrim Polri berkoordinasi dengan Kakor Brimob guna melakukan penangkapan tersebut. Polisi juga mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan berita acara penangkapan ditandatangani oleh kedua tersangka itu. "Lalu terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ada 5 SPDP yang sudah kita buat dan kita kirimkan ke Kejaksaan," tuturnya. (Baca juga: Tersangka Penyerangan Novel Baswedan: Saya Gak Suka Novel, Dia Pengkhianat)

Pertama, kata dia, dilakukan pada April 2017 silam dan terus dilakukan hingga saat ini, SPDP kelima pun dikirimkan baru-baru ini, yang berisi sudah ada tersangkanya di dalam kasus penyiraman Novel tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus itu, bila memang ada keterlibatan orang lain di kasus itu, polisi bakal memprosesnya secara hukum.

"Lalu, hari ini kita layangkan kembali SPDP yang kelima, isinya apa? Sudah ada identitas tersangkanya, yakni RM dan RB. Jadi agar tak salah tafsir. Kenapa SPDP baru kita kirim? Tidak, karena sejak awal sudah kita lakukan pada Kejaksaan," katanya.

Polisi hingga kini masih menggali motif, kronologis, dan identitas para pelaku itu secara lebih mendetail lantaran pemeriksaan pada keduanya belum selesai secara menyeluruh. Sedangkan terkait pemecatan keduanya, pihaknya menunggu hasil persidangan kasus tersebut.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)