Fraksi Gerindra Usulkan Perubahan UU ASN Masuk Prioritas Prolegnas

Selasa, 17 Desember 2019 - 16:10 WIB
Fraksi Gerindra Usulkan Perubahan UU ASN Masuk Prioritas Prolegnas
Fraksi Gerindra Usulkan Perubahan UU ASN Masuk Prioritas Prolegnas
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk prioritas program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut dia, UU ASN selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer orang di kementerian lembaga di pusat maupun daerah sehingga guru honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN.

"Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN," ujar dia dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan UU ASN yang sekarang tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.

Dengan UU ASN yang berlaku sekarang ini, kata dia, jika ada rekrutmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi. Akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilain masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Mereka (para honorer-red) walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Maka ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun,” jelas Muzani.

Adanya perubahan UU ASN, lanjut dia, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN.

“Ratusan ribu pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga, di daerah-daerah, sampai di kantor kecamatan, bahkan ada yang di kantor kelurahan. Guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekali dengan jumlah yang sekadar memenuhi standar, mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Sampai kini, persoalan pengangkatan honorer K-2 memang masih menjadi masalah yang belum tertuntaskan. Sejumlah data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan di antaranya 716.000 adalah guru.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5723 seconds (0.1#10.140)