Rapat Paripurna DPR, 50 RUU Jadi Prioritas 2020

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:35 WIB
Rapat Paripurna DPR, 50 RUU Jadi Prioritas 2020
Rapat Paripurna DPR, 50 RUU Jadi Prioritas 2020
A A A
JAKARTA - DPR telah menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2019-2020, hari ini. Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya mengungkapkan DPR bersama pemerintah baru saja menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2020-2024.

"Terdapat 248 RUU yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional dan 50 RUU yang menjadi Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2020," ujar Puan Maharani dalam pidatonya di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Puan menambahkan, jumlah tersebut merupakan target yang prestisius dan sekaligus menjadi tantangan bagi semua. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, DPR dan pemerintah perlu melakukan refocusing prioritas pada Daftar Program Legislasi Nasional.

"Diperlukan komitmen kita semua, DPR dan Pemerintah, agar dapat menuntaskan program legislasi nasional," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, produk Legislasi yang dihasilkan oleh Pembentuk Undang-Undang, agar selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan yuridis, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.

"Produk legislasi, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya," ujarnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law, yang merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah, diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas.

"Terkait dengan RUU carry over, DPR dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali," tutur mantan menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6666 seconds (0.1#10.140)