Survei KUB 2019, Kemenag: Kerukunan Tinggi dan Tak Ada Daerah Intoleran

Jum'at, 13 Desember 2019 - 08:08 WIB
Survei KUB 2019, Kemenag: Kerukunan Tinggi dan Tak Ada Daerah Intoleran
Survei KUB 2019, Kemenag: Kerukunan Tinggi dan Tak Ada Daerah Intoleran
A A A
JAKARTA - Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis survei tentang indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2019. Hasilnya, tingkat kerukunan masyarakat Indonesia cukup tinggi.

Ketua Tim Survei Adlin Sila menegaskan, temuan survei menunjukan seluruh provinsi di Indonesia indeks kerukunannya tinggi. "Tidak ada satupun temuan indeks yang menyatakan ada daerah yang tidak rukun atau tidak toleran. Semua daerah rukun dan toleran," tegas Adlin di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima SINDOnews Jumat (13/12/2019).

Bahwa ada perbedaan indeks antara satu daerah dengan daerah lain, Adlin Sila mengatakan, hal itu lebih pada potret adanya dinamika di masing-masing daerah. Data yang didapat dalam survei ini juga tidak mewakili agama, melainkan area.

"Jadi perbedaan indeks bukan karena agama, tetapi faktor sosial demografis, budaya, dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Sehubungan itu, hasil survei ini bukan untuk membandingkan satu daerah dengan daerah lain. "Kerukunan sangat kontekstual, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan," jelasnya.

Adlin Sila mengatakan, indeks KUB yang disurvei Kemenag untuk mengukur persepsi masyarakat tentang indikator-indikator kerukunan, yaitu, toleransi, kesetaraan, dan kerja sama sehingga, skor indeks tinggi atau rendah diperoleh dari kondisi psikososial masyarakat sebagai hasil dari realitas pengalaman sehari-hari dalam interaksi antar sesama pemeluk agama.

"Skor indeks akan tinggi ketika masyarakat (responden) tidak ada sedikitpun resistensi pada konsep yang ditanyakan. Sebaliknya, indeks akan rendah ketika banyak masyarakat suatu daerah yang resisten atas item-item yang dipertanyakan," tuturnya.

Secara internal, indeks KUB juga memiliki fungsi untuk menentukan tindakan pemberdayaan yang harus dilakukan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas kerukunan umat. "Pun, bisa juga dimanfaatkan pemerintah daerah (Pemda) sebagai bahan dalam perumusan kebijakan," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0714 seconds (0.1#10.140)