KPAI Dukung Kebijakan Menteri Nadiem Hapus Ujian Nasional

Kamis, 12 Desember 2019 - 11:46 WIB
KPAI Dukung Kebijakan Menteri Nadiem Hapus Ujian Nasional
KPAI Dukung Kebijakan Menteri Nadiem Hapus Ujian Nasional
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021. KPAI menilai kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya seperti praktik sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).

Kendati demikian, KPAI menyayangkan penurunan persentasi zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80% setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Menteri Nadiem malah kemunduran karena diturunkan drastis menjadi 50%. Padahal, kata dia, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80% zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan.

"Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, namun 'setengah hati' menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN," jelasnya.

Dia membeberkan, Data Kemdikbud selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga kaya. Karena, lanjut dia, seleksi PPDB menggunakan hasil UN.

"Anak-anak kaya mampu bayar bimbel, sehingga nilai UN nya bisa tinggi jadi bisa memilih sekolah negeri manapun karena tingginya nilai UN. Sementara jumlah sekolah negeri minim. Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya," tandasnya.

Sementara itu, kata dia, anak-anak dari keluarga miskin justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah. "Apalagi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Kemendikbud dalam judicial review kebijakan PPDB sistem zonasi yang digugat Samsudin dkk, sebagai perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dengan sistem zonasi dalam PPDB," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1505 seconds (0.1#10.140)