Unsur Fusi PPP Desak Muktamar Konstitusional

Kamis, 12 Desember 2019 - 06:15 WIB
Unsur Fusi PPP Desak Muktamar Konstitusional
Unsur Fusi PPP Desak Muktamar Konstitusional
A A A
JAKARTA - Perwakilan unsur fusi PPP , yakni NU, Parmusi, Perti dan Syarikat Islam sepakat menetapkan Resolusi Patra-Kuningan dan mendesak segera dilaksanakan muktamar konstitusional paling lambat Februari 2020.

"Kami mendesak DPP dan DPW PPP seluruh Indonesia agar segera melaksanakan muktamar yang konstitusional paling lambat Februari 2020 yang didahului dengan Muktamar ke-V sesuai AD/ART," ujar perwakilan unsur fusi PPP, Akhmad Muqowam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Baca juga: Bahas Waktu Pelaksanaan Muktamar, PPP Gelar Mukernas V)

Dia menuturkan, unsur Fusi PPP mendesak agar DPP PPP menegakkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), khususnya kepemimpinan dalam rangka melaksanakan mukernas dan muktamar untuk menghindari konflik hukum yang berkepanjangan.

Jajaran PPP juga didesak untuk berkomitmen menjadikan partai berlambang kakbah itu sebagai saluran aspirasi, wadah perjuangan, dan dapat menjadi infrastruktur politik umat Islam dengan memperkokoh 6 prinsip perjuangan dan lima khidmat PPP.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan PPP untuk menjadikan muktamar sebagai perwujudan komitmen bagi tumbuh dan berkembangnya PPP mulai dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, baik dalam tataran struktur maupun kultural," ujarnya.

Resolusi Patra-Kuningan juga meminta kepada senior dan tokoh PPP tetap selalu memantau, memperhatikan dan mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjamin keberadaan PPP sebagai alat perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Dia berpendapat, semua kader PPP yang ada di internal maupun eksternal struktur partai harus menjaga marwah dan soliditas partai.

Muqowam menambahkan, besaran ambang batas parlemen akan menjadi faktor determinan bagi eksistensi PPP pada Pemilu berikutnya. (Baca juga: Lewat Buku, Achmad Baidowi Ceritakan Soal 'Badai' di PPP)

"Hal itu disamping banyak faktor lain yang dapat dijadikan sebagai faktor sebab dan akibat, baik dari aspek ghirah keberagaman, akhlak moralitas, legalitas, lingkungan strategis maupun dari perspektif internal dan eksternal PPP," katanya.

Dia memaparkan di Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% PPP memperoleh suara sebanyak 5,5 juta suara, lalu di Pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5% PPP memperoleh 8,1 juta suara, dan di Pemilu 2019 dengan 4% ambang batas PPP memperoleh 6,3 juta suara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7986 seconds (0.1#10.140)