Gerindra Belum Dengar Usulan Badan Antikorupsi Masuk Konstitusi

Rabu, 11 Desember 2019 - 14:22 WIB
Gerindra Belum Dengar Usulan Badan Antikorupsi Masuk Konstitusi
Gerindra Belum Dengar Usulan Badan Antikorupsi Masuk Konstitusi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengaku belum mendengar usulan badan antikorupsi masuk konstitusi. Riza mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga ad hoc.

Dia melanjutkan sebenarnya tugas pemberantasan korupsi ada pada kepolisian dan kejaksaan, kemudian berujung di pengadilan. "Menurut hemat saya, sejauh ini belum ada pemikiran untuk tidak mempermanenkan KPK tuh belum ada. Pemikiran, wacana seperti itu saya belum dengar," ujar Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia berpendapat, KPK masih perlu diberi kesempatan untuk terus berbenah, meningkatkan, menyempurnakan kinerja produktivitasnya, tugas serta fungsinya. Apalagi, kata dia, saat ini ada Undang-undang KPK yang baru.

"KPK tentu perlu adaptasi dan fokus KPK ke depan itu lebih kepada pencegahan. Pak Jokowi sudah menyampaikan juga, fokus KPK di pencegahan. Kita dukung memang KPK itu pencegahan," katanya.

Dia menambahkan suksesnya pemberantasan korupsi tidak diukur dari jumlah koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). "Bukan itu ukurannya. Ukurannya justru kita ingin memastikan bahwa pemerintahan ini bersih. Jauh dari suap dari gratifikasi dari korupsi dan lain sebagainya," tuturnya.

Adapun usulan badan antikorupsi masuk konstitusi itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)