Pernyataan Jokowi Soal Koruptor Dihukum Mati Dinilai Tak Perlu Dipersoalkan

Rabu, 11 Desember 2019 - 08:41 WIB
Pernyataan Jokowi Soal Koruptor Dihukum Mati Dinilai Tak Perlu Dipersoalkan
Pernyataan Jokowi Soal Koruptor Dihukum Mati Dinilai Tak Perlu Dipersoalkan
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju koruptor dihukum mati sebenarnya mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sehingga, semua pihak tak perlu mempersoalkan pernyataan Jokowi.

"Kalau Pegiat HAM keberatan terhadap hal tersebut maka harus usulkan kepada DPR dan pemerintah supaya hukuman mati dihapuskan dari undang-undang," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (11/12/2019).

Menurut Suparji, jika kemudian ukuran keberhasilan negara lain dalam memberantas korupsi tanpa hukuman mati sedangkan di Indonesia yang ada hukuman mati tapi belum berhasil, maka asumsi tersebut harus ditinjau berdasar pada vonis kepada terpidana korupsi selama ini, yakni belum adanya hukuman mati.

"Jadi logikanya bisa dibalik. Mungkin jika ada vonis mati akan berkurang korupsi, walaupun jika ditinjau dari ham yang dianggap bertentamgan dengan ham," jelasnya.

Suparji menilai, persetujuan Jokowi terhadap hukuman mati terhadap koruptor sebagai reaksi atas aksi koruptor yang bertentangan dengan HAM. Kata Suparji, yang terpenting adalah ada bukti yang nyata atas korupsi tersebut sehingga tidak salah vonis.

Ditambahkan dia, hanya sanksi hukuman mati hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk mencegah adanya korupsi. "Jangan hanya dilihat pada perspektif HAM pelaku, tetapi juga HAM masyarakat," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7367 seconds (0.1#10.140)