Gerindra Imbau Pengurus Daerah Tak Calonkan Eks Koruptor

Senin, 09 Desember 2019 - 17:06 WIB
Gerindra Imbau Pengurus Daerah Tak Calonkan Eks Koruptor
Gerindra Imbau Pengurus Daerah Tak Calonkan Eks Koruptor
A A A
JAKARTA - Larangan mantan narapidana kasus korupsi (eks koruptor) untuk maju pilkada 2020 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18/2019 untuk kali kedua menuai pro dan kontra.Pasalnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). (Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani berpandangan, memang PKPU itu bertentangan dengan UU. Namun, Gerindra mengimbau kepada pengurus daerah untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

"Karena dalam PKPU yang tidak mencantumkan secara eksplisit tentang larangan mereka yang pernah terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada, maka berpulang pada keseriusan partai politik mengajukan atau tidak mereka. Tentu itu bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Muzani mengakui, dalam pilkada itu banyak persoalan sehingga, pilihan-pilihan soal calon kepala daerah ini menjadi sedikit sehingga, para mantan terpidana korupsi yang akhirnya dicalonkan kembali.

Karena kewenangan mengajukan calon kepala daerah ini ada di pengurus partai daerah, pihaknya mengimbau daerah untuk selektif dalam memilih calon karena bagaimanapun, ingatan publik itu kuat terkait dengan calon-calon yang bermasalah.

"Sebaiknya, kita minta kepada temen-temen di DPC, DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor). Toh nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan aja nanti kita, tapi masa enggak ada," imbau Muzani.

Wakil Ketua MPR ini berpandangan, larangan itu pada dasarnya baik, hanya saja kemarin dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, PKPU tersebut tidak berlaku lagi. Namun, bukan berarti Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) UU Pilkada.

"Saya kira ini kan persoalan yang menyangkut tentang penyelenggaraan pilkada, biarlah ini menjadi domain pilkada. Saya kira (Perppu) enggak terlalu urgen," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9035 seconds (0.1#10.140)