Putusan MA, Kuasa Hukum Perusahaan Siap Bantu Konsumen GCC

Sabtu, 07 Desember 2019 - 10:08 WIB
Putusan MA, Kuasa Hukum Perusahaan Siap Bantu Konsumen GCC
Putusan MA, Kuasa Hukum Perusahaan Siap Bantu Konsumen GCC
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan susunan kepengurusan Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, pemegang saham PT Suryamega Cakrawala (2.250 lembar saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 lembar Saham).

Serta membatalkan seluruh Akta-akta berikut Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU (Tergugat V Intervensi) mulai dari tahun 2002 s/d tahun 2015 PT Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Zaldy Sofyan, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, dkk yang terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengaku-ngaku sebagai Organ Pengurus dan Pemegang Saham PT Tjitajam.

Atas kondisi ini, kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak S.H., mengatakan pihaknya siap membantu konsumen Perumahan Green Citayam City (GCC), Citayam, Bogor seiring putusan hukum final kasus tersebut. Bantuan itu berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen.

"Dengan demikian maka seluruh pihak-pihak tidak terkecuali Dirjen AHU harus tunduk dan taat terhadap Putusan MA tersebut," kata Reynold, Sabtu (7/12/2019).
Putusan MA juga menegaskan kepemilikan PT Tjitajam atas aset tanah berikut bangunan di lokasi Perumahan GCC yang terletak di Desa Ragajaya dan Citayam, Kabupaten Bogor, serta aset tanah yang terletak di Cipayung Jaya, Kota Depok.

Putusan MA itu memberikan kepastian hukum bagi ratusan konsumen yang sudah membeli rumah di GCC. Selama ini mereka terombang-ambing sebab pihak pengembang tak kunjung bisa memberikan dokumen legal.

"Pengembang yang telah bekerja sama dengan PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, nekat melakukan pembangunan perumahan GCC dan menjualnya dengan dasar sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor atas Permohonan PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, dkk dengan alasan hilang padahal tidak pernah hilang, sesuai Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)," kata Reynold.

Sekilas soal langkah hukum yang bisa dilakukan konsumen, menurut dia, ada beberapa opsi tergantung proses masing-masing konsumen. Sebab ada konsumen yang membeli lewat pengembang, ada juga yang melalui bank.

"Gugatannya berbeda tapi intinya sama-sama menuntut tanggung jawab pengembang," ujarnya.

Adapun mengenai asetnya, Reynold menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan hukum dan menegaskan pengesahaannya. Tanah berikut bangunan di atasnya rencananya akan dibersihkan agar jelas status dan peruntukannya.

"Bagaimana rencana selanjutnya akan dikaji lagi dan digunakan sebaik-baiknya seiring agenda pemerintah," katanya.

Putusan MA

Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berujung pada putusan final. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada November 2019.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, 'PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', yang mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur.

Putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.

Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, S.H., menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara.

"Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya.

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus Green Citayam City ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6548 seconds (0.1#10.140)