Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Diperiksa Polisi

Jum'at, 06 Desember 2019 - 22:24 WIB
Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Diperiksa Polisi
Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Diperiksa Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami pelaporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Soekarno.

Dalam melakukan pengusutan, polisi memeriksa pelapor Sukmawati, yakni Irvan Noviandana. Irvan yang diperiksa dalam kapasitas saksi pelapor disodorkan 20 pertanyaan.

"Ada 20 pertanyaan seputar teknis kejadian, seperti waktu dan tempat kejadian, barang bukti, serta kerugian atau keberatan sehingga melaporkan," ujar Irvan kepada wartawan, Jumat (6/12/2019). (Baca Juga: Reuni 212, Habib Rizieq Ajak Kawal Proses Hukum Sukmawat)

Irvan mengaku memiliki bukti tentang pernyataan Sukmawati yang dianggap telah menistakan agama meski selama ini pelapor membantah dengan menyatakan videonya diedit.

Dalam pemeriksaan, Irvan membawa bukti video dan sejumlah artikel. "Kita bawa bukti yang videonya berisi 23 menit sehingga bukan menggunakan bukti yang katanya videonya dipotong-potong. Kita pastikan bukti yang kita bawa itu video full pidato beliau," tuturnya.

Kuasa hukum Irvan, Sumadji Atmaja mengungkapkan hari ini merupakan pemeriksaan pertama Irvan. Jika diperlukan, kliennya itu siap menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kita harap (laporan terhadap Sukmawati-red) diproses karena ini bukan sekali Sukmawati melakukan penodaan agama Islam dan beritanya sudah luas. Penghina Wapres saja ditangkap, masa penghina Nabi Muhammad SAW tak ditangkap, kita percaya polisi profesional," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ucapan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno memancing reaksi di tengah masyarakat. Tidak hanya Irvan, kelompok masyarakat menamakan Koordinator Bela Islam (Korlabi) juga melaporkan Sukmawati ke kepolisian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)