Anggota DPR Cecar Mendagri Soal Perpanjangan Izin FPI

Kamis, 28 November 2019 - 15:54 WIB
Anggota DPR Cecar Mendagri Soal Perpanjangan Izin FPI
Anggota DPR Cecar Mendagri Soal Perpanjangan Izin FPI
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkaitan belum adanya surat perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan rekomendasi agar FPI mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Belakangan muncul juga tanda pagar atau hashtag #JokowitakutFPI di media sosial Twitter.

“Saya pernah bertemu HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), tapi saya mengkritisi mereka ketika UU Ormas itu pembubarannya hanya oleh pemerintah bukan dari pengadilan. Saya juga kritis ke FPI tapi, saya tegaskan kenapa izin FPI itu dipersulit,” tutur Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Sodik, seharusnya izin perpanjangan tidak dipersulit jika ormas memenuhi persyaratan. (Baca Juga: Kemenag Sebut FPI Sudah Penuhi Persyaratan Rekomendasi Ormas)

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang juga mempertanyakan soal tagar (tanda pagar) terkait salah satu ormas yang menjadi trending topic di Twitter.

Junimart enggan menyebut nama ormasnya, tetapi pernyataannya itu mengarah ke FPI yang mana Menteri Agama (Menag) sudah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan SKT ormas tersebut.

“Menteri Agama sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui perpanjangan SKT menyangkut ormas yang kita tahu dan tidak jadi rahasia lagi bahwa pimpinannya itu bukan tidak boleh masuk Indonesia, bukan Indonesia yang mencekal,” tutur Junimart.

Politikus PDIP ini tidak ingin Jokowi menjadi bulan-bulanan atau bahan pergujingan soal ormas. Dia meyakin Kemendagri dalam memberikan izin rekomendasi itu sesuai rekomendasi Menag. Tapi masalahnya, ormas ini menyangkut tentang khilafah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6417 seconds (0.1#10.140)