Prioritaskan Keselamatan, KEMENHUB dan Stakeholder Bahas 2 RPM TSDP

Rabu, 27 November 2019 - 09:46 WIB
Prioritaskan Keselamatan, KEMENHUB dan Stakeholder Bahas 2 RPM TSDP
Prioritaskan Keselamatan, KEMENHUB dan Stakeholder Bahas 2 RPM TSDP
A A A
BALIKPAPAN - BALIKPAPAN (26/11/2019) – Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang merumuskan regulasi dan kebijakan yang terkait kapal sungai dan danau serta kesyahbandaran di sungai, danau, dan penyeberangan. Berkenaan dengan hal tersebut Kemenhub mengadakan acara Workshop Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2019 yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019) yang dihadiri oleh berbagai operator pengusaha kapal SDP serta Dinas Perhubungan di wilayah Kalimantan.

Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat menyampaikan, ”Guna menjalankan fungsi perumusan regulasi dan kebijakan sudah menjadi keharusan untuk selalu memperhatikan dan memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan transportasi baik dalam tatanan regulasi maupun pelaksanaannya”.

Endy turut menegaskan, ”Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun 2 Rancangan Perundang-Undangan yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Kapal dan Sungai dan RPM tentang Kesyahbandaran Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.”

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Sri Hardianto memaparkan bahwa nantinya di dalam RPM tentang Kapal Sungai dan Danau mengatur tentang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dan kapal, pengawakan kapal dan kesejahteraan awak kapal serta kesehatan penumpang, status hukum kapal, garis muatan dan pemuatan dan juga terkait manajemen keselamatan kapal dan keamanan kapal.

Sedangkan RPM tentang Kesyahbandaran Pelabuhan SDP, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan Endi Suprasetio yang turut hadir sebagai narasumber juga menjelaskan, “Beberapa bab di dalam ini akan mengatur tentang fungsi syahbandar pelabuhan SDP, pengangkatan dan penempatan, tugas dan wewenang, identitas, sarana dan prasarana fungsional, serta pembinaan, pelaporan, dan evaluasi”.

Turut hadir dalam Workshop tersebut Kepala BPTD Wil. XVII Prov. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Felix Iryantomo, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Budi Liliono, dan Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo. (DS/PTR/EI)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8612 seconds (0.1#10.140)