Baru 10 Daerah Serahkan RAPBD 2020, Kemendagri: Terlambat Tak Ada Toleransi

Selasa, 26 November 2019 - 23:38 WIB
Baru 10 Daerah Serahkan RAPBD 2020, Kemendagri: Terlambat Tak Ada Toleransi
Baru 10 Daerah Serahkan RAPBD 2020, Kemendagri: Terlambat Tak Ada Toleransi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak ada toleransi bagi daerah manapun terkait penetapan APBD 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin menegaskan daerah yang penetapannya terlambat dipastikan terkena sanksi.

“Memang khusus tahun 2020 yang penyampaian RAPBD di 2019 ini, kalau saya lihat terkesan beberapa daerah sedikit tertunda karena berkaitan dengan pergantian DPRDnya. Tetapi saya mau bilang bahwa di dalam peraturan perundang-undangan itu tidak pernah mengecualikan kalau ada pergantian DPRD boleh diperpanjang. Tidak ada (toleransi),” tegasnya saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Seperti diketahui APBD 2020 paling lambat ditetapkan pada 31 Desember 2019 mendatang. Syarifuddin mengatakan, saat ini sudah ada 10 provinsi yang sudah memasukan RAPBD 2020-nya untuk dievaluasi di Kemendagri.

“Yang sudah masuk 10 daerah. Tapi ada beberapa daerah telepon saya, itu masuknya dalam beberapa hari ini. Masih di Bulan November,” ungkapnya.

Sebenarnya, ketepatan waktu daerah dalam menetapkan APBD semakin hari semakin baik. Misalnya saja untuk Papua dan Aceh yang seringkali langganan telambat sudah memasukan RAPBD ke Kemendagri.

“Sudah masuk di antaranya Papua, Sulawesi Tenggara sudah masuk. Kemudian Aceh sudah. Ya ini jadi perhatian kami juga. Jadi sejak awal kami sudah wanti-wanti jangan smapai Aceh itu melekat APBD-nya terlambat. Papua juga sudah masuk. Justru masuk sebelum pergantian DPRD. Jadi mereka intinya memaksimalkan peran DPRD sebelumnya,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD 2020 akan dikenai sanksi tidak dibayarkan gajinya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 312 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)

“Apabila sebelum pelaksanaan anggaran per 1 Januari, belum disepakati maka dikenai sanksi. Siapa yang kena sanksi? Itu ada tim nantinya yang menilai dan melihat dari pihak mana kesalahan itu. Kalau kesalahannya dari DPRD dan kepala daerah, dua-duanya kena sanksi. Sanksinya tidak terima penghasilan selama 6 bulan,” tuturnya.

Terkait fokus evaluasi, dia mengatakan salah satunya berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Kemudian yang kedua terkait capaian standar pelayanan minimal yang harus tercapai.

“Kemudian kami juga membedah APBD, bagaimana misalnya proporsi belanja dalam APBD untuk program-program kegiatan yang menyentuh ke masyarakat. Kalau dulu kita kenal dengan istilah belanja publik. Kalau skarang tidak ada istilah itu lagi. Tapi dari karakter belanjanya bisa kita lihat. Misalnya belanja-belanja mana yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Analisis kami sejauh itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika belanja daerah belum menyentuh kepentingan masyarakat maka akan dikoreksi. Dia memastikan akan mencari kemana anggaran tersebut beralih.

“Jangan-jangan ada belanja-belanja yang sebenarnya tidak terlalu urgen. Kami coba dalami. Apakah itu ditaruh di belanja barang/jasa misalnya. Kemudian kami pelajari atau di belanja lain seperti hibah atau bantuan-bantuan lain. Itu pasti kami korekasi untuk anggarannya dialihkan. Dan dialihkan ke kesejahterana masyarakat,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8203 seconds (0.1#10.140)