Kasus PTPN, Dirut PT FMT Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

Selasa, 26 November 2019 - 08:08 WIB
Kasus PTPN, Dirut PT FMT Didakwa Terima Suap Rp3,5 M
Kasus PTPN, Dirut PT FMT Didakwa Terima Suap Rp3,5 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT), Pieko Njotosetiadi telah memberikan suap sejumlah Rp3.550.935.000 kepada dua tersangka penerima suap.

Surat dakwaan nomor: 109/TUT.01.04/24/11/2019 atas nama Pieko Njotosetiadi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ali Fikri dan Subari Kurniawan dengan anggota Zainal Abidin, Siswhandono, dan Rony Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2019).

JPU Ali Fikri membeberkan, terdakwa Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia telah melakukan perbuatan pidana kurun 10 Mei 2019 hingga 2 September 2019.

Perbuatan Pieko berlangsung di sejumlah tempat di antaranya di Hotel Bidakara Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, di Hotel Sheraton Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, di Hotel Santika Jakarta Selatan, di Hotel Shangri-La, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Money Changer Sulinggar Wirasta Jalan Pinangsia Timur, Taman Sari Jakarta Barat, di kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, dan di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Holding Jalam HR Rasuna Said Kavling X2, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Pieko Njotosetiadi melakukan perbuatan memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama (Dirut) PT PTPN III (Persero) melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT PTPN III (Persero)," tegas JPU Ali Fikri saat membacakan dakwaan atas nama Pieko Njotosetiadi.

Dia memaparkan, posisi tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan tersangka I Kadek Kertha Laksana di PTPN III (Persero) masuk dalam kategori penyelenggara negara. Uang suap yang diberikan Pieko, ujar JPU Ali, karena Dolly dan Kertha telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi,
dan nepotisme," tegas JPU Ali.

Dia menjelaskan, PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perkebunan.

Komoditi yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan, dan aneka tanaman lainnya. Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pembangunan nasional khususnya di subsektor perkebunan.

Selain itu, JPU Ali mengungkapkan, pendirian perusahaan juga bertujuan untuk meningkatkan keuntungan (profit) melalui prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan peningkatan nilai tambah bagi negara selaku pemegang saham. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III (Persero) mempunyai anak perusahaan perkebunan, di antaranya PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV.

JPU Subari Kurniawan memaparkan, terdakwa Pieko beberapa kali melakukan pertemuan dengan tersangka Dolly dan tersangka Kertha serta jajaran direksi PTPN III (Persero) dan jajaran direksi yang merupakan anak perusahaan.

Di antaranya pada 21 Juli 2019 di Hotel Sheraton Jl Embong Malang, Kota Surabaya. Saat itu Pieko hadir selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan putra Pieko, Vinsen Njotosetiadi yang mewakili PT Citra Gemini Mulia, dan Lim Wan Seng selaku Direktur CV Indika Multi Karya.

Rapat dilakukan Pieko dkk dengan Dolly, Kertha, Edward Samantha selaku Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Iryanto Hutagaol (Dirut PTPN IX), Dwi Satrio A (Dirut PTPN X), Gede Meivara (Dirut PTPN XI), M Cholidi (Dirut PTPN XII), Anis F (Direktur Operasional PTPN XII), Wien Irwanto (Direktur Komersil PTPN XII), Slamet Djumantoro (Direktur Komersil PTPN X), Sucipto Prayitno (Direktur Komersil PTPN XI), Daniyanto (Direktur Operasional PTPN XI), M Hanugroho (Dirut PTPN VII), Rahmat Akmal (Direktur Penjulan PT KPBN), Madya Budi Prastyawan (EVP Pemasaran PTPN III (Persero), Rudi Harjito (Direktur Komersil PTPN IX), Mahmudi (Direktur Operasional Tanaman Tahunan PTPN IX), Satrijo Wibowo (Direktur Operasional PTPN IX), Hariyanto (Direktur Komersil PTPN XIV) dan Edy Piter (Direktur Operasional PTPN XIV).

Agenda rapat pada 21 Juli ini adalah arahan dari tersangka Dolly selaku Dirut PTPN III (Persero) Holding, di antaranya terkait pola pendanaan dan pembelian gula LTC dan spot di mana gula petani pada LTC Periode II berjumlah 75.000 ton. Rapat juga membahas tuntutan para petani atas pembayaran gula dilakukan setiap 10 hari dari waktu produksi yang dilakukan.

"Maka saat rapat tersebut Dolly Parlagutan Pulungan mengarahkan agar gula milik petani diserahkan untuk perusahaan Terdakwa yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia, sedangkan gula milik PTPN III (Persero) Holdingsebanyak 25.000 ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN," tegas JPU Subari.

Dia mengungkapkan, atas arahan Dolly tersebut, selanjutnya untuk penjualan gula LTC Periode II kemudian Pieko membeli gula milik petani melalui perusahaannya yaitu PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50.000 ton dan PT Citra Gemini Mulia sejumlah 25.000 ton yang masing-masing dengan harga Rp10.250/kg. Berikutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding.

Selanjutnya, Pieko bertemu dengan Dolly dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Saat pertemuan, Arum Sabil meminta uang ke Pieko untuk keperluan Dolly. saat itu Dolly juga mengatakan ke Pieko bahwa Dolly membutuhkan uang sebesar USD250.000. Peiko menyanggupi. Akhirnya disepakati mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui tersangka I Kadek Kertha Laksana.

Sehari berlangsung Pieko bertemu dengan Kertha di sebuah cafe dekat Mall Galaxy, Kota Surabaya. Pieko menyampaikan ke Kertha tentang adanya permintaan uang USD250.000 dari Dolly dan Pieko akan menitipkan uang itu ke Kertha. Pada 2 September 2019 Pieko membeli uang dollar Singapura sejumlah SGD345.000 dengan total harga Rp3.550.935.000 di Money Changer Sulinggar Wirasta Jalan Pinangsia Timur,
Taman Sari, Jakarta Barat.

Setelah seluruh uang SGD345.000 tersedia, Pieko memerintahkan Ramlin selaku Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia di Jakarta untuk membawa uang tersebut ke kantor PT KPBN di Jalan Cut Meutia Nomor 11, Cikini, Jakarta Pusat. Uang yang dimasukkan dalam amplop coklat kemudian dibawa Ramlin ke kantor tersebut pada pukul 17.30 WIB pada 2 September 2019. Ramlin menyerahkan amplop beri uang ke Corry Lucia.

Ramlin juga meminta Corry mengabarkan ke Edward Samantha atas penerimaan tersebut. Berikutnya Corry memasukan amplop berisi uang ke dalam paper bag dan langsung dibawa ke kantor PTPN III (Persero) Holding.

"Sekitar pukul 17.31 WIB Terdakwa (Pieko) menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil..' dan I Kadek Kertha Laksana menjawab, 'sudah..'," tegas JPU Subari.

Pukul 18.12 WIB, Corry menghubungi Edward dan mengabarkan bahwa Corry telah sampai di Kantor PTPN III (Persero) di (Persero) Holding lantai 15 Gedung Agro Plaza Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Edward langsung menyambut Corry. Saat itu Edward sedang bersama Kertha. Corry menyodorkan paper bag berisi amplop coklat yang di dalamnya berisi uang SGD345.000 ke Edward. Berikutnya Edward menyerahkan ke Kertha.

Tidak berselang lama, Frengky Pribadi selaku staf pribadi Dolly datang ke ruangan kerja Kertha di kantor PTPN III (Persero) Holding untuk mengambil uang SGD345.000. Frenky datang atas perintah Dolly. Setelah uang diambil Frenky, DOLLY menghubungi Kertha dan menanyakan apakah uang dari Pieko tersebut sudah diserahkan ke Frengky

"Dengan mengatakan 'apakah meeting sudah selesai..?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana 'sudah..'," ungkap JPU Subari.

JPU Zainal Abidin memaparkan, Pieko juga memberikan uang ke pihak selain Dolly melalui Kertha. JPU Zainal mengungkapkan, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko, maka Pieko meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI sekaligus mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian.

"Di mana untuk itu Terdakwa (Pieko) telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf aeluruhnya sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000," ujar JPU Zainal.

Uang tersebut, diberikan Pieko dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan sebesar SGD50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau setara Rp1,45 miliar. Keseluruhan uang ini diserahkan Pieko melalui Kertha di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) Holding, lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selepas dakwaan dibacakan, Pieko Njotosetiadi mengaku mengerti dan memahami isi dakwaan. Pieko memastikan, dia bersama tim penasihat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4091 seconds (0.1#10.140)