Penegasan PPP Terkait LGBT dan CPNS

Sabtu, 23 November 2019 - 15:27 WIB
Penegasan PPP Terkait LGBT dan CPNS
Penegasan PPP Terkait LGBT dan CPNS
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, di beberapa media beredar berita yang memuat penjelasan Sekjen PPP terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi.

(Baca juga: LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, PPP: Jangan Diskriminatif)

Bahkan kata Arsul, ada yang memberi judul "Politikus PPP tidak terima LGBT jadi PNS Kejaksaan Agung". Menurutnya pemberitaan ini merupakan framing dan pemelintiran apa yang disampaikannya, Kamis (21/11/2019), di Kompleks DPR/MPR.

"Saat itu disampaikan pandangan dari Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan, larangan tersebut adalah diskriminatif. Karena ORI sebagai institusi pengawasan pemerintahan menyatakan demikian, maka Kejaksaan Agung harus menjelaskan soal kebijakan ini agar tidak dinilai diskriminatif," kata Arsul, Sabtu (23/11/2019).

Arsul menjelaskan, PPP sendiri melihat soal ini paling tidak pada dua hal. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang.

"Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, PPP bahkan merupakan fraksi yang mengusulkan perluasan pasal terkait orang dengan status LGBT dan berperilaku cabul dalam RKUHP.

"Jadi tidak sekadar dilarang sebagai ASN, tapi PPP juga menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6334 seconds (0.1#10.140)