DPR Hormati Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Kamis, 21 November 2019 - 12:23 WIB
DPR Hormati Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi ke MK
DPR Hormati Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak mempersoalkan langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Arsul justru menghormati langkah Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang itu. "Kami yang di DPR di Komisi III menghormati saja apa yang dilakukan oleh tiga pimpinan KPK dengan mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (21/11/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, tidak ada aturan yang melarang pimpinan KPK atau lembaga negara untuk melakukan uji materi.

"Meskipun kita harus beri catatan bahwa kalau yang mengajukan judicial review itu adalah orang yang masih duduk di sebuah pimpinan lembaga negara ya nanti pertanyaannya, apa ada potensi baru potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan," ujarnya.

Dia pun membeberkan potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan terkait langkah tiga pimpinan KPK tersebut. "Coba kita bayangkan, nanti kalau ada pemerintah presiden DPR sebagai pembentuk UU, membentuk UU kemudian mengurangi kewenangan sebuah lembaga ya atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain, terus diuji materi ke MK, ya kan lucu jadinya. Maka ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan," tuturnya.

Namun, lanjut dia, langkah tiga pimpinan KPK itu harus dihormati dan akan dijawab oleh pemerintah. "Apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD nanti itu kita lihat," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3922 seconds (0.1#10.140)