PPP Desak Sukmawati Minta Maaf dan Tak Buat Pernyataan SARA Lagi

Senin, 18 November 2019 - 21:01 WIB
PPP Desak Sukmawati Minta Maaf dan Tak Buat Pernyataan SARA Lagi
PPP Desak Sukmawati Minta Maaf dan Tak Buat Pernyataan SARA Lagi
A A A
JAKARTA - Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden RI ke-1 Soekarno terus mendapatkan sorotan publik.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi berharap para tokoh untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di publik, apalagi menyangkut soal SARA.

”Ini kan menyinggung SARA kan? Menyinggung-nyinggung tokoh yang disucikan di dalam agama,” ujar Arwani di Kompleks PArlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut dia, pernyataan Sukmawati yang disampaikan dalam forum diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” tersebut sudah terlalu dalam. ”Jadi ya udah, minta maaf saja dan janji tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Dia berharap pernyataan kontroversial Sukmawati ini menjadi yang terakhir karena sebelumnya dia juga pernah membuat pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik.

Sebelumnya, Sukmawati pernah dilaporkan dalam sejumlah kasus yakni, pusi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung kidung dan azan. "Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu," demikian bait puisi Sukmawati itu.

”Saya berharap ini yang terakhir kali lah. Jangan lagi situasi politik pascapilpres yang sudah aman, kondusif seperti ini diributin dengan pernyataan-pernyatan yang tidak perlu. Itu kan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu. Eranya sekarang ini kita mencari titik temu untuk situasi yang lebih adem agar semuanya fokus kerja, fokus membangun,” tutur Arwani.

Mengenai laporan Sukmawati ke polisi, Ketua Fraksi PPP MPR ini mengatakan bahwa hal itu merupakan hak warga negara untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)