Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tak Mampu Bayar Iuran

Kamis, 14 November 2019 - 07:20 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tak Mampu Bayar Iuran
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tak Mampu Bayar Iuran
A A A
JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas jika tidak mampu membayar karena kenaikan iuran yang ditetapkan.

“Jika tidak mampu membayar besaran iuran yang telah ditetapkan, boleh gak turun kelas? Saya sampaikan jika nggak mampu ya boleh untuk turun kelasnya,” ungkap Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi L, saat Forum Merdeka Barat 9 dengan tema BPJSKesehatan Mengejar Pelayanan Prima, di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Andayani menggaris bawahi bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien di rumah sakit sama. ”Apakah dia mengambil kelas 1, apakah kelas 2, kelas 3, itu sebenarnya secara medis sama. Bukan berarti kalau kelas 1 itu kemudian nanti layanannya itu menjadi obatnya berbeda, tidak,” tegas Andayani.

Andayani mengatakan diharapkan dengan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini, setiap bulan pihaknya bisa membayar klaim lebih tepat waktu.

“Kemudian bisa bayar di rumah sakit sehingga layanan rumah sakit pada kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan ini tidak terhambat dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Jika tidak ada JKN, kata dia, maka seseorang yang sakit harus membayar biaya sendiri dan ini akan jauh lebih mahal. “Membayar iuran JKN jauh lebih murah jika dia bayar biaya pelayanan kesehatan. Kita mencoba menghitung dengan sistem yang sehat membayar biaya untuk yang sakit atau sistem gotong royong, akan meringankan satu orang sakit itu karena dia dibantu oleh 80 orang yang sehat setiap bulannya.”

Dia juga menjelaskan dengan sistem gotong-royong, peserta JKN yang sehat akan membayar peserta yang tidak sehat, maka akan meringankan biaya kesehatan masyarakat.

“Makanya peserta JKN itu harus wajib. Karena kalau tidak wajib, hanya orang yang sakit saja yang mendaftar. Kalau misalnya satu orang yang melahirkan melalui operasi maka harus ada 135 orang yang sehat pada bulan tersebut. Kenapa? Karena uangnya digunakan oleh yang operasi itu tadi,” ucapnya.

Begitu juga kalau kemudian ada orang yang sakit kanker, berarti ada 1.253 orang sehat yang pada bulan tersebut yang uangnya digunakan oleh yang sakit.

”Inilah pembiayaan gotong-royong yang dilaksanakan melalui program jaminan kesehatan nasional, Kartu Indonesia Sehat. Artinya, kalau misalnya JKN ini tidak ada, maka orang ini akan membayar biaya pelayanan kesehatan dari kantongnya sendiri,” tambah Andayani.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)