DPR Dukung Pemerintah Segera Bentuk Badan Regulasi Nasional

Rabu, 13 November 2019 - 19:47 WIB
DPR Dukung Pemerintah Segera Bentuk Badan Regulasi Nasional
DPR Dukung Pemerintah Segera Bentuk Badan Regulasi Nasional
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk segera membuat Badan Regulasi Nasional atau sejenisnya. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Komisi II DPR mendukung pemerintah untuk segera membentuk Badan Regulasi Nasional dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan Raker ke-7 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Doli menjelaskan, dalam Raker berkembang pendapat soal pembentukan badan tersebut sebagaimana janji kampanye Presiden guna mengharmonisasi regulasi di bawah undang-undang yang merupakan domain pemerintah.

Kata dia, sejumlah Anggota Komisi II DPR memandang positif rencana tersebut karena, terungkap dalam raker bahwa Anggota Komisi II yang merupakan mantan kepala daerah merasakan adanya tumpang tindih antar-regulasi.

"Gagasan tersebut positif sehingga tadi kami tanyakan, udah sejauh mana, tadi Mensesneg menjawab, badannya udah disebut Badan Regulasi Nasional. Tapi tadi karena pendalaman belum cukup, maka kami akan mengundang kmbali tiga institusi dalam waktu yang akan ditentukan, salah satu agendanya adalah bicarakan itu," papar Doli.

Karena itu, Doli melanjutkan, pihaknya dalam kesimpulan memberikan dukungan kepada pemerintah untjk segera bentuk lembaga yang bertugas untuk sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara nasional.

Menurutnya, soal berada di mana posisi lembaga tersebut, menurut politikus Golkar ini, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tapat berikutnya.

"Kalau di bawah Kemenko Polhukam, dengan Menkumham seperti apa. Kalau di bawah presiden, koordinasi dengan kementerian lain akan dibicarakan lebih lanjut," terang Doli.

Soal Target pembentukan badan, posisi dan kewenangan, Doli menuturkan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat nanti. Yang jelas, badan ini tidak berkaitan dengan rencana pembentukan RUU yang dijadikan omnibus law.

"(Akan dijelaskan dalam rapat mendatang) Bersama dengan agenda-agenda lain karena tadi belum selesai. Ada beberapa agenda yang perlu pendalaman dari ketiga institusi, termasuk badan/lembaga," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5146 seconds (0.1#10.140)